Razia Dini Hari di Lapas Kerobokan, Ditjenpas Temukan Narkoba hingga Miras

Ditjenpas gelar razia dini hari di Lapas Kerobokan.
Ditjenpas gelar razia dini hari di Lapas Kerobokan.

BADUNG, BALINEWS.ID  –  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar razia mendadak di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (20/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di dalam lapas.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan kebijakan zero narkoba di seluruh lapas dan rutan Operasi dipimpin langsung jajaran Direktorat Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap area lapas maupun para warga binaan.

BACA JUGA :  Salut! Warga Bahu Membahu Padamkan Api yang Melahap Dapur di Rendang Karangasem

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa jenis barang terlarang berupa narkotika, telepon genggam, hingga minuman keras. Namun hingga kini pihaknya belum merinci jenis maupun jumlah narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain itu, belum ada keterangan resmi terkait jumlah warga binaan yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, informasi yang berkembang menyebutkan ada belasan narapidana yang diamankan petugas usai sidak berlangsung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

BACA JUGA :  Ada 28 Bangunan Diduga Melanggar Tata Ruang, Bupati Badung Pilih Sikap Ini

Setelah proses pemeriksaan awal di lingkungan lapas selesai dilakukan, Ditjenpas secara resmi melaporkan hasil temuan tersebut kepada Polda Bali pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama jajaran satuan narkoba dari sejumlah Polres di Bali diterjunkan guna menerima laporan sekaligus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.

“Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih terus berjalan,” ujar Decky.

Tak hanya melibatkan kepolisian, Ditjenpas juga menggandeng BNN RI untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika maupun keterlibatan pihak lain di balik temuan tersebut.

BACA JUGA :  Selama Dua Pekan Operasi Patuh 2025, Polres Gianyar Tindak 1.115 Pelanggar Lalu Lintas

Pihak Ditjenpas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba maupun kepemilikan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Hasil pengembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dilakukan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya