Sabu 123 Gram Disita, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dari Denpasar hingga Badung

BALINEWS.ID, DENPASAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di dua lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 123,26 gram netto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) malam setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin PS. Kanit Iptu I Komang Arya Bayudi, S.H., melakukan penyelidikan hingga membuntuti terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas menangkap MMT di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Kekayaan yang Fantastis

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga berinisial IPD dan IAN, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di bagian dashboard kendaraan.

Di dashboard sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkus makanan ringan Beng-Beng yang berisi empat paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto.

Sementara di dashboard sebelah kiri ditemukan satu bungkus snack Qtela yang berisi kemasan kopi sachet. Di dalamnya terdapat 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 29,04 gram netto.

BACA JUGA :  Dugaan Perampokan Berujung Maut, Gung Anom Serukan Pengamanan di Kawasan Bypass Ida Bagus Mantra

Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik MMT.

Dari hasil pemeriksaan awal, MMT disebut mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan sebuah tas gendong berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang berisi satu paket besar sabu dengan berat 74,12 gram netto.

Selain itu, petugas menemukan sebuah kotak kacamata hitam yang di dalamnya terdapat sediaan sabu seberat 0,50 gram netto.

BACA JUGA :  Nonton Konser Berujung Apes, Mahasiswa Kehilangan HP dan Dompet di Depan Monumen Klungkung

Jika seluruh barang bukti digabungkan, polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat 123,26 gram netto dari dua lokasi tersebut.

Dalam interogasi awal, MMT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos.

Polisi kini masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada MMT.

MMT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran MMT dan mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok dalam kasus tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya