Diundang Investasi, Berujung Disetop: Investor Lokal Pertanyakan Sikap Desa Adat Bitera

Oplus_131072

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik investasi di wilayah Desa Adat Bitera, Kecamatan Gianyar, kembali mencuat.

Investor lokal, Dewa Ketut Sar, mempertanyakan sikap Desa Adat Bitra yang disebut sempat mengundangnya untuk berinvestasi, namun usaha yang kemudian dibangunnya justru beberapa kali dihentikan.

Dewa Ketut Sar melalui penasihat hukumnya, I Wayan Sudiarta, SH, mengungkapkan, kedatangannya ke Desa Adat Bitera bukan atas inisiatif sepihak mencari lokasi usaha.

Ia mengaku justru mendapat tawaran dari salah seorang prajuru desa adat yang hingga kini masih aktif sebagai Ketua Sabha Desa Adat Bitera.

Menurut Dewa Ketut Sar, prajuru tersebut beberapa kali mengundangnya untuk membicarakan rencana investasi berupa sentral parkir dan senggol UMKM yang direncanakan menggunakan nama UMKM Batan Buah. Dalam prosesnya, prajuru tersebut juga disebut mengatur pertemuan dengan Bendesa Adat Bitera, serta kepala lingkungan di sekitar lokasi lahan.

Investor kemudian diarahkan melengkapi sejumlah dokumen, termasuk permohonan rekomendasi lingkungan serta permohonan kesepakatan retribusi atau punia kepada Bendesa Adat Bitera.

Tertarik dengan rencana usaha tersebut, investor menyewa lahan pribadi sekitar 25 are.

Kondisi lahan yang cukup curam membuat investor harus mengeluarkan modal tambahan untuk melakukan penimbunan, penyenderan hingga pemerataan lahan.

BACA JUGA :  Video Lansia Senam di Pura Teratai Bang Viral, Ini Penjelasan Prajuru

Namun, setelah sekitar satu setengah bulan pengerjaan, aktivitas tersebut tiba-tiba dihentikan melalui surat Desa Adat Bitrea Nomor 034/DAB/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, karena dikhawatirkan dapat mematikan kelanjutan pedagang di Pasar Desa Adat Bitera.

Ketika rencana awal berupa sentral parkir dan senggol UMKM mendapat penolakan, klasifikasi usaha kemudian diubah menjadi KBLI 93211, yakni aktivitas taman bertema atau hiburan rakyat/wahana permainan.

Ia juga mengaku telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta meminta kajian kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya, pada 13 Desember 2021, investor menyampaikan izin usaha pasar bertema atau hiburan tersebut kepada Bendesa Adat Bitera. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 15 Desember 2021, kegiatan usaha di atas lahan pribadi kembali dihentikan melalui surat Nomor 050/DAB/XII/2021.

Alasan penghentian, menurut investor, karena dirinya dianggap harus menaati suatu kesepakatan yang dinilai bukan menjadi kewenangan Desa Adat.

Persoalan tersebut yang kemudian dipertanyakan investor. Sebab, ia mengaku tidak pernah dihadirkan dalam paruman untuk menjelaskan langsung rencana usaha maupun perizinan yang telah dimilikinya.

Meski kegiatan dihentikan, Dewa Ketut Sar tetap melanjutkan usaha sesuai izin yang diklaim telah dimilikinya. Usaha tersebut akhirnya dibuka pada 26 Januari 2022.

BACA JUGA :  Kantah Klungkung Perkuat Perencanaan Kinerja Melalui Penajaman Indikator Kinerja Daerah

Namun, usaha itu disebut hanya berjalan sekitar satu jam. Setelah itu, pecalang Desa Adat Bitra kembali menghentikan kegiatan dengan alasan persoalan perizinan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak investor mengenai proses pengambilan keputusan di internal Desa Adat Bitra.

Dewa Ketut Sar menyebut sejumlah anggota Sabha Desa Adat Bitra bahkan pernah menyampaikan surat kepada Bendesa Adat Bitra agar dirinya diundang dan dihadirkan dalam paruman prajuru desa adat.

Tujuannya agar investor dapat menjelaskan secara langsung jenis usaha, perizinan baru yang telah dimiliki, serta kontribusi yang akan diberikan kepada desa adat.

Namun, menurutnya, permintaan tersebut hingga kini tidak ditindaklanjuti.

“Yang kami pertanyakan, kenapa usaha kami dihentikan sepihak. Tanpa kemudian dihadirkan dalam paruman untuk menjelaskan usaha tersebut,” ujar Dewa Ketut Sar, Minggu,(6/9/2026) di Gianyar.

Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Bendesa Adat Bitra terkait perubahan izin dan jenis usaha. Namun, surat tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Investor juga mempertanyakan alasan penghentian usaha yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan maupun keberadaan kawasan Beji.

BACA JUGA :  Mobil Pengangkut Wisatawan Tergencet Pohon Besar, Korban Dilarikan ke RS

Menurutnya, terdapat aktivitas usaha lain yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Saya hanya ingin ada penjelasan yang jelas dan perlakuan yang adil. Kalau memang ada ketentuan yang harus dipenuhi, kami siap mengikuti,” katanya.

Investor mengaku juga telah bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, mohon penyelesaian sengketa (penepas wicara) antara bendesa dan investor. Tapi MDA mengatakan bukan wewenangnya memberikan penepas wicara.

Di sisi lain, Penasihat Hukum investor, menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan. Menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding, berharap kepada pengadilan Tinggi Denpasar dapat menilai penolakan rencana sentral parkir dan pasar senggol, maupun kegiatan usaha taman hiburan yang sudah berizin dari sudut pandang lembaga pengambilan keputusan tertinggi di desa adat, sebagai mana dimaksudkan perda No.4 tahun 2019, sekaligus menguji apakah dikenal pengentar Desa adat sebagai lembaga pengambil keputusan dari sisi perda tersebut.

“Kami ingin menguji apakah ada dikenal Pengenter Desa Adat sebagai pengambil keputusan dalam Perda No.4 tahun 2019,” tegas Sudiarta.(Tim)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya