DENPASAR, BALINEWS.ID – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Provinsi Bali ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026), memunculkan sorotan terkait transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.M., bersama anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Rombongan diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I meninjau mekanisme penindakan barang kena cukai ilegal, proses penyitaan, penyimpanan barang bukti hingga tata kelola penyelesaian barang hasil penindakan.
Sejumlah barang hasil penindakan turut diperlihatkan kepada rombongan, di antaranya ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek premium yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, persoalan muncul ketika Komisi I meminta daftar rinci barang sitaan untuk kepentingan pengawasan. Data tersebut disebut belum dapat diberikan oleh pihak Bea Cukai karena proses penyidikan masih berlangsung.
Alasan lainnya, terdapat kekhawatiran mengenai status dan keaslian barang yang masih membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan, permintaan data tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Menurutnya, transparansi dibutuhkan untuk memastikan barang hasil penindakan dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia mengakui terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan hukum, khususnya jika berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sorotan lain disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, terkait kepastian hukum terhadap barang yang masih berstatus barang bukti.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan status suatu barang sebelum proses pembuktian selesai.
“Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” tegas Somvir.
Menurut Somvir, proses penyidikan harus berjalan berdasarkan mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Kepastian hukum, kata dia, harus diberikan kepada seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kasus yang menjadi latar belakang sidak tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran minuman mengandung etil alkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebelumnya menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp2,14 miliar.
Penindakan dilakukan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Bea Cukai Denpasar serta BAIS TNI pada 23 Juli 2026.
Komisi I DPRD Bali menegaskan akan melanjutkan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan penanganan barang hasil penindakan berjalan profesional, transparan dan akuntabel tanpa mengganggu proses penyidikan.
Sidak ini sekaligus menyoroti kebutuhan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan tuntutan transparansi publik. DPRD Bali berharap koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum diperkuat agar proses pengawasan tetap berjalan tanpa mengintervensi perkara yang sedang ditangani.
