Tak Main-Main, 237 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan pelayanan energi bersubsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Pertamina juga mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA :  Aturan Baru PPh UMKM 0,5 Persen Resmi Berlaku, Ini Kelompok yang Berhak dan Tidak

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

BACA JUGA :  Utama Spice Channeling Bali’s Natural Essence Through Patchouli and Purpose

Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan, pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” jelasnya, Senin,(7/9/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Ia menyampaikan, Pertamina tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  PKB Resmi Berakhir, Koster Buka Festival Seni Bali Jani 2026 untuk Lanjutkan Denyut Kesenian Bali

Untuk itu, pengawasan dilakukan secara konsisten dan setiap laporan yang diterima menjadi bagian dari evaluasi serta tindak lanjut.

“Komitmen ini terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi, termasuk dengan memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sembarai Ian menambahkan, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutup Rahedi.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya