DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Hal ini dilakukan lantaran hasil tes urine dari Iptu MDP menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/26) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan, kasus tersebut bukan berawal dari penangkapan, melainkan hasil inspeksi mendadak (sidak) internal yang rutin dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bid Propam Polda Bali.
“Ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” ujarnya.
Ariasandy menjelaskan, sidak dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pada 8 Juni 2026, sejumlah personel dipanggil secara acak ke Mapolda Bali untuk menjalani tes urine.
Dari pemeriksaan tersebut, Iptu MDP diketahui positif narkotika. Sejak saat itu, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Propam untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Begitu hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iptu MDP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Namun, penyidik masih mendalami asal barang maupun lamanya yang bersangkutan menggunakan narkotika tersebut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih belum dicabut. Meski demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil penyelidikan serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Ariasandy menegaskan, oknum tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri. Sanksi yang dijatuhkan nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Bali memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas personel sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. (*)
