DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali belum dapat melakukan pembongkaran lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, meski batas waktu pembongkaran mandiri telah ditetapkan pada 23 Mei 2026.
Penundaan dilakukan karena bangunan lift kaca setinggi sekitar 180 meter itu masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pemerintah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap bangunan tersebut.
“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” ujar Rai Dharmadi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, Pemprov Bali menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga penanganan lift kaca untuk sementara berada dalam status quo hingga ada keputusan final dari pengadilan.
“Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” tegasnya.
Rai Dharmadi juga membantah anggapan bahwa pemerintah tidak berani membongkar bangunan tersebut. Ia menekankan persoalan ini murni berkaitan dengan mekanisme hukum dan administrasi yang wajib dipatuhi pemerintah.
“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, tenggat waktu 23 Mei 2026 pada dasarnya merupakan batas akhir pemberitahuan pembongkaran apabila tidak ada gugatan hukum dari pihak pengelola lift kaca.
Namun karena saat ini terdapat proses hukum di PTUN, pemerintah wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi pembongkaran.
“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” ujarnya.
