BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Tembuku, Bangli tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Rabu (25/6). Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, menjelaskan bahwa tersangka berinisial NWB diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa. “Tersangka menarik dana desa yang seharusnya masuk ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli, namun justru dipindahkan ke rekening pribadinya,” terang Iptu Dwipayana.
Tidak hanya itu, NWB juga disinyalir tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan bahkan menahan gaji perangkat desa. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak November 2024 dan kini telah memasuki babak pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka NWB sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.