DENPASAR, BALINEWS.ID – Pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kebun yang terletak daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan di hari yang sama.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengungkapkan bahwa kondisi korban pasca kejadian masih dalam kondisi sehat.
“Untuk kondisi korban sampai saat ini dalam keadaan sehat,” ungkap Kompol Herson, di Mapolsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).
Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Sudirta merupakan mantan karyawan orang tua korban yang telah dipecat. Modus yang dilakukannya dengan menculik anak mantan bosnya berinisial IMRAK (10) saat berada disekolah, kemudian meminta tebusan sebesar Rp100 juta.
“Motifnya karena balas dendam atas pemecatannya oleh bapak korban,” tambahnya.
Beberapa saat setelah penculikan, pelaku menghubungi ibu korban melalui telepon. Percakapan tersebut sempat terekam dalam sebuah video, di mana pelaku terdengar meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan anak tersebut.
“Jangan pernah melibatkan polisi, jika laporan diteruskan ke polisi, yang ada di surabaya (anak korban yang lain) juga akan bahaya,” ancam pelaku dalam rekaman tersebut. Orang tua korban terdengar panik dan berusaha merespons, “Ya Tuhan, bagaimana ini, saya akan beri, saya akan beri uangnya, sabar dulu.”
Dalam rekaman telepon itu, pelaku juga mendesak agar uang tebusan segera ditransfer, bahkan menurunkan jumlah yang diminta menjadi Rp80 juta hingga nominal terakhir yakni Rp 10 juta. Setelah menerima laporan terkait penculikan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pelaku ditemukan di kawasan kebun dekat PT. Indonesia Power, sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng korban.
Meski sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, petugas berhasil mengamankannya. Sementara korban diselamatkan dalam keadaan sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone.
Adapun jeratan hukuman yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)