JAKARTA, BALINEWS.ID – Pengembalian tiga kendaraan milik Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan babak baru polemik yang menyeret perhatian publik. Setelah menerima kembali aset yang sempat disita, Noel melalui tim kuasa hukumnya tidak hanya menyoroti proses penanganan perkara oleh KPK, tetapi juga menyampaikan pesan politik kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tiga kendaraan milik Noel dan keluarganya dikembalikan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyatakan pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti bahwa aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat kliennya.
“Alhamdulillah proses pengambilan barang yang menjadi hak Pak Immanuel dan keluarganya sudah selesai. Kami juga berterima kasih kepada KPK karena proses pengembaliannya berjalan baik,” kata Aziz.
Menurutnya, selama proses penanganan perkara berkembang anggapan di masyarakat bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari barang bukti tindak pidana. Namun, hasil persidangan dan keputusan pengembalian aset menunjukkan kendaraan itu tidak terkait dengan perkara yang diputus pengadilan.
Aziz juga mengkritik mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilainya kerap membentuk opini publik sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
Ia menyebut glorifikasi OTT berpotensi menimbulkan pembunuhan karakter terhadap seseorang dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Selain itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah data yang akan disampaikan pada waktu yang tepat terkait proses penanganan perkara oleh KPK.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Di sisi lain, istri Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, yang mewakili suaminya saat proses pengambilan kendaraan, menyampaikan pesan politik yang disebut berasal langsung dari Noel.
Selain mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Eksekusi atas kelancaran proses pengembalian kendaraan, Silvia mengatakan Noel meminta Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika politik di lingkungan terdekatnya.
Menurut Silvia, Noel menilai periode 2026 hingga 2027 berpotensi diwarnai persaingan dan pengkhianatan di kalangan elite yang berada di sekitar Presiden.
Meski kendaraan telah dikembalikan, status hukum Immanuel Ebenezer tidak berubah. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara gratifikasi dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Pernyataan terbaru dari pihak Noel kembali memunculkan perdebatan mengenai komunikasi penanganan perkara korupsi kepada publik, terutama terkait penggunaan operasi tangkap tangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Sementara itu, belum ada respons resmi dari KPK terkait kritik maupun pernyataan politik yang disampaikan pihak Immanuel Ebenezer.
