BELU, NTT, BALINEWS.ID – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 750 meter persegi di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029, Januaria Awalde Berek, dan seorang warga lanjut usia, Anastasia Lotu.
Persoalan tersebut mencuat setelah Anastasia Lotu mengaku keberatan atas klaim kepemilikan tanah yang disebut telah bersertifikat atas nama Januaria Awalde Berek. Anastasia menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.
Menurut Anastasia, tanah tersebut telah dikelola leluhurnya sejak sekitar 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973. Ia mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat yang kemudian diklaim atas nama Januaria.
“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” kata Anastasia saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Anastasia juga menyebut sengketa atas lahan tersebut sebelumnya pernah terjadi pada 2015 ketika seorang warga bernama Yakobus Bouk mengklaim kepemilikan tanah melalui Pemerintah Desa Rafae.
Persoalan itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Anastasia mengklaim saat itu pihak yang mengajukan klaim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Sementara itu, ia menyebut memiliki sejumlah bukti penguasaan lahan, termasuk tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya pada 1973, serta lahan yang digunakan untuk pembangunan SDK Amahatan pada 1980.
Menurut Anastasia, sebagian tanah tersebut sebelumnya dihibahkan keluarganya kepada Yayasan Astanara untuk pembangunan sekolah. Ia juga menyebut sejumlah tokoh adat yang mengetahui sejarah tanah tersebut mengakui lahan itu merupakan tanah ulayat yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.
Atas dasar itu, Anastasia mengaku diminta kembali mengolah lahan tersebut.
“Karena saya memiliki bukti penguasaan lahan, saat itu Bapak Desa dan Polisi menyuruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini,” ujarnya.
Persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026. Saat itu, Anastasia bersama sejumlah anggota keluarganya memotong beberapa pohon yang mereka klaim ditanam keluarga untuk keperluan renovasi rumah orang tua mereka yang dibangun pada 1962.
Menurut Anastasia, proses pemotongan kayu tersebut dihentikan oleh polisi dari Polsek Raimanuk. Kayu-kayu yang telah dipotong kemudian diangkut setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penebangan pohon di atas lahan yang diklaim telah bersertifikat.
Anastasia kemudian bersama anggota keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.
Selain mempermasalahkan klaim kepemilikan, Anastasia juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Ia mengaku pembayaran pajak sebelumnya tercatat atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou, dan kemudian dialihkan atas namanya setelah sang suami meninggal pada 2009.
“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” katanya.
Anastasia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum. Ia mengaku ingin tetap mengolah lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan,” ujarnya.
Januaria Bantah Klaim Sepihak
Sementara itu, Januaria Awalde Berek membenarkan dirinya telah melaporkan Anastasia ke Polsek Raimanuk terkait dugaan penebangan pohon di lahan yang menurutnya merupakan tanah miliknya.
Januaria menyatakan dirinya memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut sejak 2004. Sertifikat itu, menurut dia, diperoleh melalui program PRONA yang dilakukan secara kolektif pada tahun yang sama.
Ia juga membantah klaim bahwa dirinya mengambil alih tanah milik Anastasia. Januaria mengatakan tanah tersebut dibelinya dari Yakobus Bouk berdasarkan akta jual beli.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” kata Januaria.
Januaria juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata.
“Bila ada yang merasa tidak puas atau tidak berkenan, silakan berurusan secara perdata,” ujarnya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi sengketa klaim kepemilikan antara kedua pihak. Status kepemilikan tanah secara hukum menjadi ranah pembuktian berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tuduhan atau klaim dari masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan atau penetapan dari lembaga berwenang.
