3 WN India Raup Rp 5 Miliar Dari Penipuan, Klaim Bisa Buatkan Visa – Tiket Pesawat ke Kanada

Imigrasi ungkap modus scamming yang dilakukan 3 WN India pada Selasa (4/2).
Imigrasi ungkap modus scamming yang dilakukan 3 WN India pada Selasa (4/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Tim gabungan Imigrasi Denpasar mengungkap praktik penipuan yang melibatkan tiga warga negara India di Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (23/1) lalu. Ketiganya diketahui berinisial P, DK, dan SK, yang berpura-pura menawarkan jasa pembuatan visa dan tiket ke Kanada.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga WN India tersebut menawarkan dokumen perjalanan palsu melalui panggilan video. Mereka meyakinkan para korban bahwa visa dan tiket Kanada mereka telah diproses, dan kemudian meminta sejumlah uang transfer.

BACA JUGA :  Mayat Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Legian, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

“Saat penggeledahan, tim kami menemukan cetakan visa dan cap imigrasi Kanada palsu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra pada Selasa (4/2).

Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyasar warga negara India yang berada di negara tersebut sebagai korban utama. Sudah sembilan orang yang menjadi korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

“Dominan korbannya adalah warga negara India yang berada di India. Total kerugiannya mencapai Rp 5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Komdigi Siapkan Internet Murah Berkecepatan 100Mbps

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim gabungan Imigrasi Denpasar, Intelijen Keimigrasian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, dan Intelkam Polda Bali melakukan pengawasan intensif, hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian para pelaku.

Ketiga pelaku ini, yang sedang berada di Bali dengan izin tinggal yang berbeda-beda, terancam sanksi berat. P menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 20 Februari 2025, DK dengan VOA yang berlaku hingga 11 Februari 2025, dan SK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori investor hingga 15 Juli 2026.

BACA JUGA :  Polri Larang Adanya Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026

Ridha juga mengingatkan masyarakat, terutama para wisatawan asing, untuk berhati-hati saat memilih jasa pembuatan visa dan tiket perjalanan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dugaan tindak pidana pencurian mesin sepeda motor terjadi di sebuah bengkel di wilayah Desa Batununggul,...
UBUD, BALINEWS.ID – Tegallalang Rice Terrace menjadi salah satu lanskap persawahan paling ikonik di Bali yang hingga kini...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – terus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) di kawasan...