Bawa Sabu dan 5 Ekstasi, Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi di Denpasar

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial MRDS (26) asal Mojokerto, Jawa Timur, diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus ini menurut keterangan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W, Minggu,(6/9/2026) di Denpasar, menyampaikan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W.

BACA JUGA :  Koster Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Target Beroperasi 2026

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pria yang menjadi target di areal parkir salah satu minimarket di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur,” jelasnya.

Menurut Dirinya, Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dengan disaksikan masyarakat.Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah barang diduga narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram, serta lima butir tablet warna pink muda dan pink tua diduga ekstasi dengan berat bersih 2,06 gram,” paparnya.

BACA JUGA :  Nakula Unveils 7 New Villas Tailored for Family Escapes Ahead of School Holidays in Bali

Selain itu, Ia menyampaikan telah menyita juga satu buah alat hisap sabu atau bong.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama Rio Martin, yang saat ini disebut telah ditangkap dan diproses dalam berkas perkara berbeda,” ucapnya

Dirinya menyebutkan, Tersangka kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, MRDS diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu serta ekstasi dan tersangka juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

BACA JUGA :  Residivis Kembali Tertangkap, Polisi Kembangkan Kasus Sabu hingga Ringkus Pemasok di Klungkung

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Sembari Dirinya menambahkan, tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya