DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan hal tersebut, Kedua pelaku sudah diamankan an JA (35) dan LA (19), diamankan usai beraksi di dua lokasi berbeda.
Ia menyebut, kasus terungkap berdasarkan penyelidikan mendalam Tim URC hingga berhasil mendeteksi pelaku, kemudian memancing pelaku hingga berhasil membekuk keduanya di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih nyantol.
Aksi tersebut dilakukan di dua TKP, yaitu TKP 1 Denpasar Barat (31/8/2026), Jalan Pulau Demak Gang Marlboro XIX, merugikan korban sebesar Rp7.000.000 dan TKP 2 Badung (3/9/2026), Depan toko buah Jalan. N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, merugikan korban sebesar Rp15.900.000.
“Dari tangan kedua pelaku berhasil menyita 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti, satu unit Honda Beat biru-putih dan satu unit Honda Beat cokelat dan satu unit Yamaha Gear merah yang digunakan sebagai sarana beraksi,” terangnya, Minggu,(6/9/2026) di Denpasar.
Ia menambahkan, Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Tim URC di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa,” tutupnya(*)
