BADUNG, BALINEWS.ID – Dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan membawa lebih dari 10 kilogram ganja ke Bali.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di Customs Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita 100 kemasan berisi padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yakni ganja.
Total barang bukti mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Dari jumlah tersebut, koper milik AR berisi 62 kemasan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara koper milik PC berisi 38 kemasan dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Pengungkapan bermula ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat pemeriksaan penumpang sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai melakukan analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan. Hasil analisis memunculkan kecurigaan terhadap dua penumpang asal India tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari pemeriksaan koper AR, petugas menemukan delapan kotak yang diberi kode K1 hingga K8. Di dalamnya terdapat 62 kemasan berisi material yang diduga ganja.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap koper milik PC. Petugas menemukan enam kotak berkode K9 hingga K14 yang berisi 38 kemasan serupa.
Barang tersebut diduga sengaja disamarkan sebagai oleh-oleh makanan. Kemasan narkotika dimasukkan ke dalam sejumlah kardus dan dicampurkan dengan barang bawaan lainnya di dalam koper untuk mengelabui petugas.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui laporan Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 memastikan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali bersama sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Keduanya juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang saat berada di Thailand.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku, barang bukti, dan perkara selanjutnya diserahterimakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Tim gabungan kemudian melakukan langkah penyidikan, termasuk controlled delivery, sambil mendalami informasi mengenai asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika. Potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai sekitar Rp.3,3 miliar.
Kedua warga negara India tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam membawa narkotika tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur penerbangan internasional, khususnya di Bali sebagai salah satu pintu masuk wisatawan mancanegara.
