JAKARTA, BALINEWS.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul temuan berbagai zat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan melalui produk tersebut.
Usulan itu disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Dalam forum tersebut, BNN memaparkan hasil pengungkapan sepanjang 2026. BNN menyebut telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Sejumlah pengungkapan besar terjadi di beberapa wilayah. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026. Sementara itu, 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair diungkap di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
BNN juga mencatat pengungkapan kasus narkotika di sejumlah daerah lain, termasuk Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Menurut dia, meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga terhadap beban sosial dan ekonomi negara.
Konsekuensinya, kata Aldrin, dapat berupa meningkatnya kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas dasar itu, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Namun, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi kebijakan final. Keputusan masih menunggu proses pembahasan dan kajian bersama kementerian serta lembaga terkait.
BNN menyatakan kajian komprehensif diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
