DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing “Dharma Dewata” di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Operasi tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Petugas juga mengamankan seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Hendarsam mengatakan dirinya turun langsung bersama jajaran Imigrasi untuk memastikan proses pengawasan orang asing berjalan secara profesional, transparan, dan humanis, tetapi tetap tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menanggapi operasi tersebut, Ketua ASITA Bali I Putu Winastra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menertibkan warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
“Kami sebagai asosiasi biro perjalanan wisata di Bali mengapresiasi dan mendukung penuh operasi pengawasan tersebut,” kata Winastra.
Menurut Winastra, operasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera atau shock therapy kepada warga asing yang melanggar aturan, mulai dari melewati batas izin tinggal, bekerja tanpa izin yang sesuai, hingga menyalahgunakan visa untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.
“Dengan adanya operasi ini, kami berharap orang asing yang melakukan pelanggaran, baik overstay, melanggar izin kerja maupun pelanggaran lainnya, mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Winastra berharap pengawasan terhadap warga asing di Bali tidak hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tetapi dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Selain melibatkan jajaran Imigrasi di Bali, ia juga mendorong keterlibatan tim dari pemerintah pusat dalam operasi-operasi berikutnya.
“Kami selalu berharap operasi pengawasan seperti ini terus dilakukan. Tidak hanya oleh tim di Bali, tetapi sesekali juga melibatkan tim dari Jakarta,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan juga perlu diperkuat sejak proses pemberian visa. Pemerintah harus memastikan visa diberikan sesuai dengan tujuan kedatangan setiap warga asing, baik untuk berlibur, bekerja, berinvestasi, maupun menjalankan aktivitas lainnya.
Warga asing yang datang sebagai wisatawan, lanjutnya, tidak boleh menggunakan visa kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Demikian pula warga asing yang datang untuk bekerja wajib memiliki visa dan izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal yang terpenting adalah memastikan visa diberikan kepada orang asing sesuai dengan tujuan kedatangannya. Jika tujuannya bekerja, harus menggunakan izin yang sesuai. Begitu juga apabila datang untuk berlibur. Intinya, jangan sampai visa disalahgunakan dan melanggar aturan,” jelas Winastra.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan bukan bentuk penolakan terhadap wisatawan mancanegara. Langkah tersebut justru diperlukan untuk menjaga kualitas pariwisata Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha resmi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi masyarakat lokal.
ASITA Bali berharap pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas dapat menciptakan pariwisata Bali yang lebih tertib, aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Warga asing yang berkunjung maupun tinggal di Bali juga diharapkan menghormati hukum, budaya, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
