Oleh Giostanovlatto, Pendiri Hey Bali & Kabiro Lambe Turah Bali
Dalam waktu kurang dari sebulan, dua lembaga peradilan tertinggi negara menyentuh dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua putusan telah muncul. Namun, pertanyaan publik justru semakin besar: apa yang sebenarnya berubah?
Mari kita lihat faktanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Kemudian, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Berdasarkan amar yang dikutip dari situs resmi MA, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Surat itu diperintahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial. Ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
Kita harus jujur soal batasnya. MK tidak memutus bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA. MA tidak memutus pemberhentian Wakil Presiden. Dua putusan itu bicara soal dokumen, bukan soal jabatan.
Tetapi justru karena batas itulah pertanyaan terpenting muncul.

Foto Ilustrasi di buat oleh AI
Pintu yang seharusnya dijaga
Menurut pemberitaan, MK menilai KPU lalai dalam memeriksa syarat administrasi pencalonan. Hakim konstitusi Adies Kadir disebut menyatakan bahwa pemeriksaan dokumen seharusnya dilengkapi verifikasi faktual.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan persoalan besar.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah pintu paling penting dalam demokrasi kita. Kalau satu lembar surat yang kini dinyatakan tidak sah bisa melewati pintu itu, siapa yang sebenarnya menjaganya?
Siapa yang memeriksa? Dengan dasar apa? Dan mengapa surat penyetaraan diterima sebagai pengganti ijazah, padahal MK menyebut bukti utama tamat suatu jenjang adalah ijazah atau sertifikat?
Setelah pemilu selesai, MK pun mengatakan tidak berwenang menilai syarat pencalonan, dan menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang tanpa merinci siapa. Di sinilah kita melihat ruang kosong. Pintu yang tidak dijaga sebelum pemilu, tidak punya penjaga lagi sesudahnya.
KPU tentu perlu menjelaskan kepada publik, sebagai pihak yang bertugas memverifikasi. Persoalan ini tidak cukup berhenti pada satu lembar surat.
Logika yang bergeser
Gibran pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin bisa kuliah jika tidak menyelesaikan SMA.
Secara logika sehari-hari, itu terdengar masuk akal. Namun pengadilan tidak bertanya apakah seseorang pernah belajar. Pengadilan bertanya, mana buktinya?
Di negara hukum, jabatan publik berdiri di atas bukti, bukan di atas kalimat “masa sih”.
Soal standar
Inilah inti persoalannya. Bukan ijazah Gibran semata, melainkan standar apa yang kita pakai untuk membuktikan syarat seorang pejabat.
Pelamar pekerjaan diminta menunjukkan ijazah asli. Peserta seleksi aparatur negara gugur jika dokumennya tidak sesuai. Rakyat biasa dituntut membuktikan diri, dan tidak diberi kesempatan berkata, “tidak mungkin saya tidak memenuhi syarat.”
Tentu mekanisme setiap jabatan tidak selalu sama. Tetapi prinsip dasarnya harus: semakin tinggi jabatan, semakin ketat pembuktiannya, bukan sebaliknya.
Jika pembuktian untuk jabatan tertinggi justru lebih longgar daripada untuk pelamar kerja, kita sedang menghadapi masalah yang jauh lebih besar daripada satu nama.
Yang dibutuhkan publik
Kita tidak meminta hukum bekerja karena tekanan opini. Kita meminta hukum berjalan sampai ke ujungnya.
Publik berhak tahu bagaimana instansi penerbit akan melaksanakan putusan MA, bagaimana KPU mempertanggungjawabkan verifikasinya, dan bagaimana konsekuensi konstitusionalnya ditempatkan. Hingga tulisan ini dibuat, saya belum menemukan tanggapan resmi dari Istana maupun Wakil Presiden.
Pemilu memang telah selesai. Gibran telah dilantik. Tetapi selesainya pemilu tidak berarti pertanyaan tentang syarat pencalonan kehilangan relevansinya.
Dua lembaga peradilan sudah bicara melalui perkara masing-masing. Kini giliran institusi yang berwenang untuk menjelaskan dan menindaklanjutinya.
Sebab, dalam negara hukum, yang harus dilindungi bukan jabatan seseorang, melainkan kepastian bahwa hukum berlaku untuk semua orang.


