Dua WNA Nigeria Sempat Berusaha Kabur, Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian dinyatakan lengkap.

Pemindahan dilakukan pada 9 September 2026 oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria, yakni ECO (34) dan PJU (40), serta seorang warga negara Lebanon berinisial OM (61).

Dalam proses pengamanan, ECO dan PJU disebut sempat berusaha melarikan diri. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar yang berada di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA :  Dari Wrapped Party sampai Listening Age, Apa Saja yang Baru di Spotify Wrapped 2025?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara PJU dikenakan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Sedangkan OM dikenakan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove, Mafianya Harus Diusut dan Dipenjarakan

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Haryo.

Menurut dia, tindakan keimigrasian dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap orang asing yang datang ke Bali wajib menghormati aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Pastikan Tak Ada Ijin Pesta Kembang Api Tahun Baru

“Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum,” tegas Ramdhani.

Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Setelah proses pemeriksaan dan administrasi selesai, ketiga WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya