BADUNG, BALINEWS.ID — Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial M.M.N.D., 47, yang sempat viral karena sengaja menggeber sepeda motor di tengah patroli keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, akhirnya dideportasi dari Indonesia.
M.M.N.D. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (11/9/2026), setelah menjalani pendetensian selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kasus ini bermula saat M.M.N.D. diamankan dalam patroli keimigrasian pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Patroli tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan persoalan yang lebih serius. Izin tinggal M.M.N.D. ternyata telah berakhir sejak 27 Oktober 2025.
Saat diperiksa pada 28 Agustus 2026, M.M.N.D. tercatat telah mengalami overstay selama 305 hari.
Kepada petugas, M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa. Namun, proses tersebut disebut belum juga selesai hingga pemeriksaan dilakukan.
Atas pelanggaran tersebut, M.M.N.D. dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) diterapkan karena tindakan yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum. Sementara Pasal 78 Ayat (3) dikenakan karena izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari.
Berdasarkan ketentuan tersebut, M.M.N.D. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan penanganan terhadap M.M.N.D. dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” kata Teguh.
Setelah seluruh administrasi dan persyaratan deportasi diselesaikan, M.M.N.D. dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris.
Dengan deportasi tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap M.M.N.D. di wilayah Indonesia dinyatakan selesai.
Teguh menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus peringatan bagi WNA lainnya agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Mengenai masa penangkalan, Teguh menjelaskan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memungkinkan penangkalan terhadap orang asing selama 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi pihak yang dinilai secara serius mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Namun, penentuan durasi penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek dalam kasus tersebut.
