BOGOR, BALINEWS.ID – Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita aset bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rumah tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, , mengatakan seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang semula berada dalam kondisi terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang tengah ditangani. (*)
