DENPASAR, BALINEWS.ID – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) menyampaikan 10 butir pernyataan sikap kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).
Forum yang terdiri atas unsur akademisi, organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan mahasiswa itu diterima langsung oleh Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota pansus di Wantilan DPRD Bali.
Ketua FOR HATI, I Ketut Sae Tanju, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP dalam mengawal tata ruang Bali dari ancaman investasi dan pembangunan yang dinilai tidak terkendali.
“Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi di Bali. Namun pembangunan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Sae Tanju.
Menurutnya, investasi yang dijalankan secara benar tidak akan anti kritik maupun menutup ruang pengawasan publik. Sebaliknya, proyek yang sarat kepentingan tertentu berpotensi membatasi partisipasi masyarakat dan mengabaikan kepentingan lingkungan maupun budaya Bali.
Dalam kesempatan tersebut, FOR HATI menyampaikan 10 tuntutan dan sikap resmi. Salah satu poin utama adalah dukungan terhadap keberanian Pansus TRAP DPRD Bali dalam membuka dugaan penyimpangan pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan, termasuk persoalan tukar guling tanah, konversi kawasan mangrove, serta penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
FOR HATI juga menuntut pertanggungjawaban pihak eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan. Selain itu, DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar diminta melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal.
Forum tersebut turut menyuarakan penolakan terhadap perusakan kawasan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mereka menilai pembabatan mangrove serta penerbitan 109 SHM di kawasan tersebut mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
FOR HATI juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, status lahan, dan dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan maupun Teluk Benoa. Audit tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.
Selain itu, forum menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan spiritual Bali serta konsistensi penerapan nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi sebagai landasan pembangunan daerah. Mereka menegaskan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang ramah lingkungan, menghormati budaya dan kawasan suci, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, FOR HATI juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali serta membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat.
Forum tersebut menilai banjir besar yang melanda wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 menjadi alarm serius atas menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Karena itu, mereka meminta adanya koreksi mendasar terhadap kebijakan investasi, tata ruang, dan pembangunan kawasan pesisir.
FOR HATI juga menyerukan agar negara berpihak kepada kepentingan rakyat Bali dalam penanganan kasus KEK Pulau Serangan. Menurut mereka, persoalan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat Bali.
Selain itu, forum menegaskan penolakannya terhadap wacana perubahan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter atau filosofi “soring kepuh tunggul” yang selama ini menjadi salah satu instrumen menjaga lanskap budaya Bali.
Pada poin terakhir, FOR HATI mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan, penetapan, hingga pelaksanaan KEK Serangan. Mereka meminta proses tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan publik terhadap berbagai proyek strategis di Bali yang dinilai memiliki dampak besar terhadap tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

