I Putu Winastra Resmi Ditunjuk sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Bali

Share:

Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra dalam acara Rakerda ke-III tahun 2025.
Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra dalam acara Rakerda ke-III tahun 2025.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi memberikan persetujuan atas penunjukan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Indonesia. Keputusan yang diumumkan pada Kamis, 6 Maret 2025, ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral antara kedua negara, terutama dalam sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

I Putu Winastra akan menjalankan tugasnya di Denpasar, Bali, dan diharapkan mampu menjembatani kepentingan antara Indonesia dan Kazakhstan. Fokus utama dalam penunjukan ini adalah mendorong peningkatan kerja sama di bidang perdagangan dan pariwisata, serta memperkuat interaksi budaya antara kedua negara. Sebagai bagian dari proses resmi, Kementerian Luar Negeri RI telah menerbitkan surat pengakuan atas penunjukan tersebut.

BACA JUGA :  Melukat saat Banyupinaruh, Umat Kunjungi Pantai Masceti

Menteri Luar Negeri, Sugiono, menegaskan dalam surat pengakuan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekam jejak dan kontribusi signifikan yang telah ditunjukkan oleh I Putu Winastra dalam bidang kerja sama internasional.

“Kami mendapatkan bukti-bukti yang memuaskan atas penunjukan dari Saudara I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Republik Indonesia yang berkedudukan di Denpasar, Bali,” demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.

Lebih lanjut, Sugiono juga menekankan bahwa I Putu Winastra akan memperoleh hak-hak istimewa sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Tanpa Alasan Jelas, Pelaku Tusuk Pria di Jalan Nangka Ditusuk Hingga Tewas

“ Dengan ini kami mengakui kedudukan beliau dalam jabatannya tersebut dan menerangkan bahwa beliau dapat menjalankan pekerjaannya dan mendapat segala kekuasaan dan hak-hak istimewa, sebagaimana diperbolehkan bagi Wakil-Wakil Konsuler oleh Hukum antar Bangsa-Bangsa atau oleh Undang-Undang Republik Indonesia,” tulis Sugiono dalam surat tersebut.

Penunjukan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kazakhstan. Dalam waktu dekat, Kementerian Luar Negeri RI akan menyerahkan surat pengakuan resmi dalam sebuah acara khusus, yang sekaligus menjadi simbol penting dalam perjalanan kerja sama kedua negara.

BACA JUGA :  ASITA Bali Gelar Love Bali Table Top, Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Dengan adanya Konsul Kehormatan Kazakhstan di Denpasar, diharapkan sinergi antara Indonesia dan Kazakhstan dapat semakin meningkat, khususnya dalam mendorong investasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkenalkan potensi wisata dan budaya masing-masing negara kepada dunia internasional. (ran)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah Lebaran 2025, dengan memajukan waktu libur dari semula 24...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, digegerkan oleh aksi tiga remaja yang gerak-geriknya mencurigakan di...

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta...

KESEHATAN, Balinews.id – Kecambah atau toge merupakan bahan makanan yang populer di berbagai masakan Asia, terutama dalam hidangan...

Breaking News

Berita Terbaru
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS