KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus diperkuat. Salah satunya melalui Penilaian Awal Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilaksanakan Tim Penilai, Kamis (3/9/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menjadi salah satu satuan kerja yang mengikuti tahapan penilaian awal dalam rangka pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Penilaian tersebut tidak hanya menyasar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pembangunan Zona Integritas telah diterapkan dalam budaya kerja dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Proses penilaian didampingi langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H., bersama jajaran terkait. Keterlibatan pimpinan secara langsung menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam mengawal setiap tahapan pembangunan Zona Integritas.
Tim Penilai yang hadir antara lain Sekretaris Inspektorat Jenderal Dr. Sutaryono, S.Si., M.Si., Kepala Bagian Program, Hukum, dan Tata Kelola Pengawasan Dendy Mularto, S.E., M.M., CRMO., QRMP., serta Analis Anggaran Ahli Pertama Randi Cahyono, S.Kom., QRMO.
Melalui penilaian awal tersebut, Kantor Pertanahan Klungkung memperoleh kesempatan untuk mendapatkan evaluasi sekaligus masukan terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang telah berjalan. Hasil penilaian selanjutnya dapat menjadi dasar untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih membutuhkan penguatan.
Pembangunan Zona Integritas sendiri mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas kinerja hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang mampu mencegah praktik korupsi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta membangun pelayanan publik yang semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kantor Pertanahan Klungkung, penilaian awal juga menjadi sarana untuk mengukur kesiapan internal sekaligus memastikan nilai-nilai integritas tidak berhenti pada dokumen dan pemenuhan indikator. Integritas diharapkan benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan interaksi aparatur dengan masyarakat.
Komitmen tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pegawai. Setiap jajaran memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai standar, menjaga profesionalisme, menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.
Pembangunan Zona Integritas pun dipandang sebagai proses berkelanjutan. Karena itu, berbagai catatan dan rekomendasi dari Tim Penilai menjadi bahan penting untuk melakukan pembenahan secara konsisten, termasuk menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menempatkan pencapaian predikat WBK bukan sebagai tujuan akhir. Lebih dari itu, pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu menciptakan perubahan nyata dalam budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan sinergi antara pimpinan, pegawai dan Tim Penilai, upaya menuju WBK diharapkan semakin terarah. Tata kelola yang transparan, akuntabel, responsif dan bebas dari praktik korupsi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Predikat WBK nantinya menjadi bentuk pengakuan atas proses perubahan tersebut. Namun, ukuran keberhasilan yang lebih utama adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang semakin mudah, profesional, transparan dan berintegritas.
Semangat “Komitmen Bersama Menuju WBK” pun menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung untuk terus berbenah dan memperkuat pelayanan publik. (*)
