Kasus Tapir di Mesuji: Disembelih dan Dimasak, 4 Pelaku Ditangkap

Empat warga diamankan polisi setelah diduga memburu dan menyembelih tapir yang melintas di Jalan Register 45, Mesuji, Lampung.
Empat warga diamankan polisi setelah diduga memburu dan menyembelih tapir yang melintas di Jalan Register 45, Mesuji, Lampung.

BALINEWS.ID – Nasib tragis menimpa seekor tapir, satwa liar yang dilindungi, setelah sempat viral karena terekam berjalan santai di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Tak lama setelah video tersebut beredar luas di media sosial, muncul rekaman lain yang memperlihatkan hewan langka itu telah diburu, disembelih, dan dipotong-potong. Polisi kini telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan tersebut.

Video pertama yang beredar memperlihatkan seekor tapir berukuran besar melintas di badan jalan pada Kamis (2/7/2026). Kemunculan satwa bercorak hitam putih itu membuat sejumlah pengendara menghentikan kendaraan untuk menyaksikan langsung keberadaannya.

Setelah beberapa saat berada di jalan, tapir tersebut kembali memasuki kawasan hutan di sekitar Register 45 Mesuji dan menghilang dari pandangan warga.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya segera menerima laporan terkait kemunculan satwa tersebut dan langsung melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

BACA JUGA :  Dari Limbah ke Energi, Inovasi Tongkol Jagung Ini Bikin Presiden Prabowo Terkesan

“Sudah, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan,” ujar Itno, dilansir Kumparan.

Menurutnya, kemunculan tapir di kawasan Register 45 bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, BKSDA juga pernah menerima laporan mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut di wilayah yang sama.

Namun, beberapa waktu setelah video kemunculan tapir viral, beredar rekaman lain yang menunjukkan kondisi satwa itu telah mati disembelih. Dalam video tersebut, bangkai tapir terlihat dipotong-potong di sebuah lahan terbuka. Potongan daging diletakkan di atas daun pisang, sementara bagian kepala satwa itu tampak tergeletak di tanah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BKSDA langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menyelidiki dugaan perburuan satwa liar yang dilindungi.

BACA JUGA :  Puspem Gianyar Dilengkapi Infrastruktur Kelistrikan Modern: Cerdas dan Ramah Lingkungan

“Kami melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Itu masih menjadi pernyataan awal dari kami,” kata Itno.

Koordinasi dilakukan guna memastikan lokasi serta waktu kejadian, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perburuan tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada empat warga setempat yang diduga menjadi pelaku. Mereka masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa setelah tapir kembali masuk ke kawasan hutan usai menyeberangi jalan, para pelaku langsung mengejar satwa tersebut.

“Setelah masuk ke kawasan hutan, tapir tersebut kemudian dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dipotong-potong,” ujar Yuni.

BACA JUGA :  Nelayan Lansia Hilang di Perairan Buleleng, Tim Sar Lakukan Pencarian

Ia menambahkan, daging tapir tersebut kemudian dimasak menjadi rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar.

“Dagingnya kemudian diolah menjadi rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video penyembelihan, satu tombak yang patah, satu bilah golok, serta tulang-belulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.

Keempat pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung menegaskan bahwa perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi keanekaragaman hayati,” tegas Yuni. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya