Kejaksaan Negeri Gianyar Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa

Share:

Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)
Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Aplikasi Jaga Desa. (Istimewa)

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan pengenalan aplikasi Jaga Desa di Ballroom Praja Sabha Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, dan Perbekel desa se-Kabupaten Gianyar.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mewakili Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa. Dalam sambutannya, Dewa Alit menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pemahaman tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Anggaran KIPK Dipangkas Karena Efisiensi, 600 Ribu Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menggunakan dana desa untuk program-program pembangunan. Namun, masih banyak Perbekel yang kurang memahami aturan ini, yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana.

Oleh karena itu, Dewa Alit juga mendukung pengenalan aplikasi Jaga Desa yang akan membantu memantau dan mengelola keuangan desa dengan lebih aman dan nyaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, yang merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diinisiasi untuk mengoptimalkan pengawasan pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA :  Ni Luh Djelantik Jalani Verifikasi Faktual oleh BK DPD RI Terkait Sebutan "Lebian Munyi"

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dalam sesi selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar memperkenalkan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Desa. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan aplikasi tersebut, yang juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar. (*)

BACA JUGA :  Pertama di Bali! Cegah Masalah Hukum, DPRD Gianyar Gandeng Kejaksaan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic, melontarkan sindiran terkait banyaknya pemain keturunan Belanda yang memperkuat Timnas...

BALINEWS.ID – As the global demand for ethically sourced beauty products surges, Utama Spice remains at the vanguard...

  BALINEWS.ID – Demonstrating an unwavering commitment to sustainable hospitality, Conrad Bali has reinforced its dedication to responsible...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial INA (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) usai mencuri...

Breaking News

Berita Terbaru
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS