GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan pengenalan aplikasi Jaga Desa di Ballroom Praja Sabha Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Lurah, dan Perbekel desa se-Kabupaten Gianyar.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mewakili Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa. Dalam sambutannya, Dewa Alit menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pemahaman tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menggunakan dana desa untuk program-program pembangunan. Namun, masih banyak Perbekel yang kurang memahami aturan ini, yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana.
Oleh karena itu, Dewa Alit juga mendukung pengenalan aplikasi Jaga Desa yang akan membantu memantau dan mengelola keuangan desa dengan lebih aman dan nyaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, yang merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diinisiasi untuk mengoptimalkan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Dalam sesi selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar memperkenalkan mekanisme penggunaan aplikasi Jaga Desa. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan aplikasi tersebut, yang juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar. (*)