JAKARTA, BALINEWS.ID — Belum sepenuhnya reda dari ingatan publik kasus Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang melakukan penganiayaan berat dan membongkar gaya hidup mewah keluarga pejabat, ulah anak oknum pejabat pajak kembali menyita perhatian nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang senilai Rp 700 juta dari sejumlah wajib pajak (WP) demi mendanai acara fashion show sang anak yang berinisial FP.
Dugaan penerimaan uang tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Rabu (19/8). Taufik menjelaskan bahwa transaksi tersebut terjadi pada tahun 2016. Haniv diketahui mengirimkan pos el (email) kepada bawahannya dengan instruksi mencarikan sponsor acara fashion show milik anaknya.
Permintaan sponsorship tersebut menyasar sejumlah perusahaan wajib pajak, baik yang terdaftar di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta. Uang tersebut dikirimkan langsung oleh perusahaan-perusahaan terkait ke rekening anak Haniv.
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta,” terang Taufik.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang mengalir ke kantong Haniv sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2023. Penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai pejabat pajak tersebut ditaksir mencapai nilai fantastis.
“Selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya… dengan nilai total mencapai Rp 20,7 miliar,” tambah Taufik.
Temuan ini kian menambah daftar panjang preseden buruk yang melibatkan oknum instansi perpajakan, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
