BADUNG, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor Badung mengungkap 17 kasus pencurian yang terjadi sepanjang Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 pelaku berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, iPhone, laptop, kamera hingga drone.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa, dengan satu orang di antaranya diketahui sebagai residivis.
“Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, seluruhnya sudah kami tindaklanjuti dengan mengamankan 17 tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis,” ujar AKBP Joseph saat konferensi pers di Lobby Polres Badung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, sebanyak 10 merupakan kasus pencurian biasa (cusa), sedangkan tujuh lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penanganan perkara dilakukan oleh jajaran Polres maupun Polsek. Satreskrim Polres Badung menangani lima kasus yang terdiri atas empat pencurian biasa dan satu pencurian dengan pemberatan. Sementara Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.
Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Badung, mulai dari kawasan perumahan, vila, areal persawahan, hingga pertokoan dan warung.
Menariknya, selama Juni 2026 tidak ditemukan laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Badung.
“Selama kurun waktu bulan Juni tidak ada kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung. Sementara motifnya rata-rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau ekonomi,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus pencurian biasa, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit iPhone, satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik ADSS 12 core, serta 24 bungkus rokok dari berbagai merek.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan guna menekan angka kriminalitas di wilayah Badung. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 maupun kantor polisi terdekat.
“Kami akan terus berupaya menjangkau seluruh wilayah Badung, termasuk banjar-banjar yang dinilai rawan menjadi sasaran pelaku kriminalitas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tutupnya. (*)
