DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik dugaan kerusakan hutan di Kabupaten Jembrana yang viral di media sosial mengarah pada fakta bahwa kawasan yang menjadi sorotan merupakan hutan produksi yang berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Wira Darma Bakti (WDB).
Kepala UPTD Kawasan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto, menjelaskan bahwa lokasi yang ramai diperbincangkan bukan merupakan kawasan hutan lindung, melainkan hutan dengan fungsi produksi yang berada dalam wilayah kerja perusahaan pemegang izin PBPH.
“Itu hutan fungsi produksi. Jika itu areal kerja PBPH PT Wira Darma Bakti menjadi tanggung jawabnya,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Sorotan publik bermula dari beredarnya citra satelit yang memperlihatkan berkurangnya tutupan vegetasi secara signifikan di kawasan Bali Barat. Lokasi tersebut bahkan sempat dikaitkan dengan isu pembangunan arena pacuan kuda atau polo kuda di wilayah Gilimanuk.
Menurut Agus, gambar yang beredar merupakan citra Google Earth pada Oktober 2024 yang menunjukkan area seluas sekitar 1,84 hektare yang saat itu digunakan untuk kegiatan groundbreaking dan Pecaruan Agung. Ia menegaskan bahwa kondisi kawasan saat ini telah kembali ditumbuhi vegetasi alami berupa semak belukar dan pepohonan.
Meski tidak ditemukan aktivitas pemanfaatan lahan saat ini, kondisi tutupan lahan yang sempat terbuka tetap memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan di kawasan Bali Barat yang memiliki fungsi ekologis penting.
Kawasan tersebut diketahui berperan sebagai penyangga keanekaragaman hayati, daerah resapan air, serta benteng alami yang menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah barat Pulau Bali.
Polemik ini juga memicu beragam tanggapan dari warganet yang menyoroti perubahan tutupan lahan di kawasan hutan.
“Kok bisa dibabat? Setiap perubahan tutupan lahan dalam kawasan hutan harus diawasi secara ketat karena berpotensi memicu berbagai dampak ekologis seperti berkurangnya habitat satwa liar, meningkatnya risiko erosi, menurunnya daya serap air tanah, hingga memperbesar potensi banjir dan kekeringan pada musim tertentu,” tulis akun @litle simba yang dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Komentar serupa disampaikan akun @otnir yang meminta kawasan tersebut dikembalikan sesuai fungsi hutannya.
“Seharusnya dikembalikan seperti fungsinya,” tulisnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Agus menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan melalui patroli rutin di kawasan Bali Barat. Hingga saat ini, KPH Bali Barat mengaku belum menemukan adanya aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada aktivitas apa pun, kecuali kewajiban penataan dan penandaan batas areal kerja PT Wira Darma Bakti setelah terbit Instruksi Kerja dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan juga mengaku belum pernah menerima komunikasi resmi terkait rencana pembangunan arena pacuan kuda maupun investasi lainnya di kawasan yang menjadi sorotan tersebut.
Meski status lahan telah dijelaskan sebagai hutan produksi dalam areal PBPH PT Wira Darma Bakti, polemik ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan pemanfaatan kawasan hutan di Bali Barat. Pengawasan yang ketat dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan keseimbangan alam di Kabupaten Jembrana.

