Nuanu Bidik Pasar Ekspatriat, Tegaskan Skema HGB 60 Tahun Sesuai Regulasi

TABANAN, BALINEWS.ID – Pengembang Luna Residences, proyek hunian serviced residence di kawasan Nuanu, Tabanan, menargetkan pasar ekspatriat sebagai segmen utama, sembari menegaskan bahwa skema Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 60 tahun yang ditawarkan kepada investor telah disusun sesuai ketentuan hukum dan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

Penjelasan tersebut disampaikan manajemen Nuanu Real Estate saat menjawab pertanyaan awak media mengenai target pasar proyek serta mekanisme pemberian HGB yang dinilai berbeda dari praktik umum yang selama ini dikenal masyarakat.

Pihak Nuanu menjelaskan bahwa karakter pembeli Luna Residences diperkirakan akan mengikuti profil pengunjung dan pelanggan Luna Beach Club maupun kawasan Nuanu secara keseluruhan.

“Dari sisi audiens, sekitar 35 hingga 40 persen berasal dari Indonesia, sedangkan sekitar 60 persen merupakan ekspatriat. Kami berharap pasar proyek ini akan menyerupai pasar Luna Beach Club dan Nuanu karena mereka yang menyukai konsep destinasi ini juga akan melihat nilai investasi properti yang kami bangun,” ujar perwakilan Nuanu.

BACA JUGA :  SLBN 2 Denpasar Rayakan Keberagaman Melalui Pawai Ogoh-Ogoh dan Beduk

Menurut perusahaan, daya tarik kawasan Nuanu tidak hanya berasal dari proyek properti, tetapi juga dari pengembangan destinasi berbasis seni, teknologi, infrastruktur, dan gaya hidup yang menjadi ekosistem kawasan tersebut.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Nuanu Real Estate Reyni Wullur menambahkan bahwa dari sisi pembeli, perusahaan berharap komposisi pasar tidak hanya didominasi investor.

Ia memperkirakan sekitar 50 persen pembeli akan membeli unit sebagai investasi, sedangkan sisanya merupakan konsumen yang memang berencana tinggal di Luna Residences. Minat tersebut disebut datang baik dari pasar domestik maupun internasional.

Isu mengenai kepastian hukum HGB menjadi salah satu pertanyaan utama dalam diskusi. Sejumlah media mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat menawarkan hak hingga 60 tahun, sementara praktik yang umum diketahui masyarakat adalah pemberian HGB selama 30 tahun yang kemudian diperpanjang.

Menanggapi hal itu, pihak Nuanu menegaskan skema yang diterapkan telah melalui konsultasi intensif dengan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

BACA JUGA :  Per 1 Mei 2025, Harga BBM Pertamina Turun

Menurut perusahaan, penyusunan struktur kepemilikan dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendatangi berbagai instansi pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi pembeli jangka panjang. Melalui koordinasi dengan kantor pemerintah di Tabanan maupun Jakarta, kami memperoleh rekomendasi mengenai struktur yang sesuai sehingga menghasilkan skema leasehold selama 60 tahun,” jelas perwakilan Nuanu.

Selain itu, perusahaan mengaku tengah mengkaji kemungkinan mekanisme perpanjangan HGB yang dapat diajukan sebelum masa hak berakhir. Menurut mereka, ketentuan tersebut pada dasarnya telah memiliki dasar dalam regulasi, meskipun penerapannya belum menjadi praktik yang lazim di Indonesia.

Nuanu menilai mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian lebih besar bagi investor jangka panjang, khususnya pada proyek-proyek properti yang telah menunjukkan realisasi pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, perusahaan juga menyampaikan harapannya terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengembangan kawasan Nuanu.

BACA JUGA :  WN AS Terpidana Pembunuhan “Dalam Koper” Dideportasi dari Bali

Manajemen mengaku memiliki pengalaman positif selama berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut mereka, pemerintah dinilai tidak hanya menjalankan aspek administratif, tetapi juga berupaya menjaga kepentingan pembangunan daerah serta perlindungan terhadap tata kelola lahan.

Meski demikian, perusahaan mengakui dinamika regulasi di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri. Perubahan aturan yang berlangsung cukup cepat di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten terkadang menimbulkan penyesuaian administratif yang harus diikuti pelaku usaha.

Namun demikian, Nuanu menilai komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan berlangsung konstruktif sehingga memberikan kepastian dalam proses pengembangan proyek.

“Kami merasa mendapatkan dukungan sekaligus kejelasan sehingga bisa berjalan bersama pemerintah. Sejauh ini kami sangat senang dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Tabanan,” ujar Reyni Wullur.

Luna Residences merupakan proyek hasil kolaborasi Nuanu Real Estate, 618 Development, dan Luna Beach Club. Pengembang menargetkan proses serah terima unit kepada pembeli dapat dilakukan pada kuartal IV tahun 2028.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya