Pansus TRAP Desak DPRD Bali Segera Paripurnakan Rekomendasi BTID

DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali mendesak pimpinan DPRD Bali segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk membacakan sekaligus menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus terkait BTID kepada pihak eksekutif.

Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada tindak lanjut setelah rekomendasi resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, menegaskan bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi Pansus telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, setelah laporan Pansus diterima pimpinan DPRD, rekomendasi seharusnya segera dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.

“Begitu laporan Pansus diserahkan kepada pimpinan DPRD, semestinya segera dijadwalkan dalam Rapat Paripurna. Tata tertib sudah mengatur dengan jelas. Lembaga harus bekerja sesuai aturan,” ujar Dewa Nyoman Rai.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Pastikan Tak Ada Ijin Pesta Kembang Api Tahun Baru

Ia mengatakan hasil kerja Pansus merupakan produk kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, keterlambatan penyampaian rekomendasi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi proses yang berjalan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut rekomendasi yang telah disusun melalui serangkaian rapat, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan data, dan pendalaman fakta.

“Pansus sudah bekerja dari awal dengan memanggil berbagai pihak, mengumpulkan data hingga menyusun rekomendasi. Kini tinggal proses formal melalui Rapat Paripurna sebelum diserahkan kepada eksekutif,” katanya.

Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah rekomendasi disampaikan kepada pihak eksekutif, Pansus akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memantau implementasi rekomendasi tersebut melalui pemanggilan instansi maupun pihak terkait.

BACA JUGA :  Adhyaksa, Jadi Kata Dalam Rancangan Raperda, Koster: Representasi Nilai Kejujuran

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa mekanisme yang telah disepakati sejak awal adalah penyampaian rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna sebelum diserahkan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Bali.

“Harapan kami, rekomendasi itu dibuka secara transparan kepada masyarakat melalui sidang paripurna, kemudian langsung diserahkan kepada eksekutif. Dengan begitu tidak muncul anggapan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menurut Somvir, keterbukaan menjadi hal penting karena persoalan yang ditangani Pansus mendapat perhatian luas, baik di Bali maupun secara nasional.

BACA JUGA :  Aksi Perampokan Sasar Emak-Emak, Seorang Pria Dijuk Polres Jembrana

Secara normatif, mekanisme penyampaian hasil kerja Panitia Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil kerja Panitia Khusus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibacakan dalam Rapat Paripurna sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan dan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Pansus TRAP berharap pimpinan DPRD Bali segera menjadwalkan Rapat Paripurna agar rekomendasi yang telah disusun dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekaligus diserahkan kepada pihak eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya