GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran sejumlah peraturan daerah (Perda) yang ditemukan di tempat usaha tersebut.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud, diminta untuk menghentikan seluruh operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh pihak pemerintah, yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Dalam evaluasi tersebut, PARQ Ubud terbukti melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pelanggaran yang ditemukan meliputi masalah perizinan usaha, ketidaksesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan, serta dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Untuk memastikan bahwa keputusan ini dijalankan dengan tegas, Bupati Gianyar telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi. Satpol PP akan memastikan bahwa tidak ada aktivitas usaha yang dilaksanakan di kawasan PARQ Ubud pasca penutupan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penutupan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan evaluasi dan dengan prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gianyar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayahnya. Mereka juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan secara berkelanjutan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha di Gianyar,” tambah Pasek Lanang Sadia.
Penutupan PARQ Ubud ini diharapkan dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)