KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung terus memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan. Upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Advokasi dan Bantuan Hukum Kantor Pertanahan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali secara daring, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama para pejabat pengawas sebagai bagian dari peningkatan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam sosialisasi itu, narasumber Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. memaparkan materi mengenai pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Materi yang disampaikan meliputi penguatan pemahaman aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas pertanahan, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pentingnya pendampingan hukum dalam mendukung pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap advokasi dan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aparatur pertanahan harus memiliki pemahaman hukum yang memadai sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran Kantor Pertanahan dalam menghadapi berbagai perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pertanahan. Selain memahami mekanisme penanganan perkara, peserta juga dibekali langkah-langkah mitigasi risiko hukum serta penguatan koordinasi dalam pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan ATR/BPN.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.
Melalui peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Klungkung semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
