Pernah Terjerat Narkoba, Pria Ini Kembali Ditangkap Dengan Sabu dan Ekstasi

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Denpasar kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial IPAAA, 29 tahun, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi yang disimpan di dalam kamar kos.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang penghuni kos di kawasan tersebut diduga kerap mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu.Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W. menerangkan kronologis kejadian, berawal pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, polisi mendatangi lokasi kos yang menjadi sasaran penyelidikan.Di dalam kamar, petugas menemukan IPAAA dan langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  ParQ Ubud Akan Dibuka, Sergey Solonin Janjikan Transformasi Berbasis Budaya

Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip hitam di dalam sebuah kotak tisu.

Tidak hanya itu, di tempat yang sama petugas juga menemukan satu plastik klip berisi 13 butir tablet warna merah yang diduga ekstasi.

Sementara itu, satu paket lain berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Esse warna hijau.

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan berupa 34 paket diduga sabu dengan berat bersih 8,01 gram dan 13 butir diduga ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram. Polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk pipet.

BACA JUGA :  K3S Badung Turun Tangan Beri Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan untuk Warga Rentan

Dalam pemeriksaan awal, IPAAA diduga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang bernama “CAPLIN”. Barang tersebut disebut rencananya diedarkan kembali sesuai perintah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang yang bernama CAPLIN, yang keberadaannya masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026) di Denpasar.

Dirinya mengatakan, IPAAA beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gerombolan Pemotor Keroyok Pelajar di Mengwi, 11 Orang Diamankan Polres Badung

“Yang menjadi perhatian, IPAAA diketahui pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 2019. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak,” jelasnya.

Dirinya menyebut, kasus masih didalami untuk asal-usul barang haram tersebut dan memburu pihak yang disebut sebagai pemasok, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama “CAPLIN”.

Sembari Ia menambahkan, Atas kasus tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya