BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Belasan WNA tersebut ditindak setelah ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian melalui patroli rutin di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 12 WNA yang dideportasi, empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut terdiri atas tiga warga negara Rusia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan dalam perkara penipuan.
Sementara itu, delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, kegiatan patroli menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai untuk mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di lapangan.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA akan terus dilakukan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi ketentuan izin tinggal, memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia, serta menghormati nilai dan budaya lokal.
Deportasi terhadap 12 WNA dalam waktu 10 hari tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah Bali, khususnya kawasan kerja Imigrasi Ngurah Rai, terus diperketat terhadap orang asing yang terbukti melanggar aturan.
