DENPASAR, BALINEWS.ID – Polresta Denpasar terus mengoptimalkan pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana. Langkah ini dinilai mampu mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan rekaman CCTV kini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung tugas kepolisian karena menyajikan data visual yang objektif, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai alat bukti elektronik.
“Polresta Denpasar terus mengoptimalkan pemanfaatan rekaman CCTV dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan. Bukti elektronik berupa rekaman CCTV sangat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta hukum, mengidentifikasi pelaku, merekonstruksi rangkaian peristiwa, hingga memperkuat alat bukti lainnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Keberhasilan pemanfaatan CCTV, kata dia, salah satunya terlihat dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pada 31 Mei 2026. Melalui penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik, personel Satlantas Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi kendaraan yang meninggalkan lokasi kejadian, melacak arah pelarian, hingga menemukan pengemudi untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti elektronik yang memperkuat proses pembuktian sehingga identitas pengemudi dapat dipastikan dan penyelesaian perkara berlangsung lebih efektif.
Selain itu, teknologi CCTV juga berperan penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penculikan terhadap warga negara Ukraina, IHOR KOMARAV, yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Dalam kasus tersebut, penyidik Polsek Kuta Selatan bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar melakukan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga dilalui korban maupun para pelaku.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik berhasil menelusuri pergerakan korban, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, serta merekonstruksi pola perpindahan sebelum dan sesudah peristiwa terjadi. Data visual tersebut kemudian dipadukan dengan alat bukti lainnya hingga memperkuat proses penyidikan.
“Hasil analisis CCTV yang dipadukan dengan alat bukti lain memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana. Hal tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan hingga penyidik berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Iptu Adi Saputra Jaya, keberadaan CCTV tidak hanya membantu mengidentifikasi pelaku dan merekonstruksi kronologi kejadian, tetapi juga memiliki efek pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan di ruang publik.
Karena itu, Polresta Denpasar mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan masyarakat untuk memperluas pemasangan CCTV di kawasan permukiman, pusat perdagangan, objek vital, fasilitas umum, hingga jalur lalu lintas guna memperkuat sistem keamanan.
“Polresta Denpasar berkomitmen terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk CCTV, sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan kepolisian yang presisi. Dukungan seluruh elemen masyarakat dalam penyediaan maupun pemanfaatan CCTV akan semakin memperkuat upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.
