JAKARTA, BALINEWS.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 menghasilkan sejumlah instrumen untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran. Instrumen tersebut mencakup substansi tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Sementara di bidang Pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen yang diarahkan untuk memperkuat standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Seluruh hasil tersebut disahkan dalam penutupan Rakor Kemenimipas Tahun 2026 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rakor yang berlangsung sejak 20 September 2026 itu mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas”. Kegiatan diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Menteri Agus mengatakan Rakor memiliki tujuan strategis untuk menyelaraskan target dan rencana aksi dengan sasaran strategis kementerian, menyampaikan arah kebijakan pimpinan, memperkuat komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antarunit.
“Tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antarunit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Agus.
Dalam penutupan Rakor, Agus juga menekankan pentingnya manajemen risiko di setiap satuan kerja untuk mencegah pelanggaran yang dapat berdampak terhadap institusi.
“Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan jajaran Kemenimipas untuk mencegah pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, serta praktik lain yang dapat mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan satu pihak dapat berdampak terhadap penilaian terhadap institusi secara keseluruhan.
Pada bidang Pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen hasil Rakor akan menjadi instrumen tindak lanjut untuk pelaksanaan standar waktu layanan dan penguatan tata kelola penelitian kemasyarakatan.
Ketua Panitia Rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, mengatakan hasil Rakor harus ditindaklanjuti dan diterapkan di unit kerja masing-masing.
“Dengan selesainya rapat koordinasi ini, bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai,” ujar Ida.
Ia menegaskan, hasil pembahasan selama empat hari tersebut harus dikawal agar tidak berhenti sebagai rumusan, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas di seluruh jajaran Kemenimipas.
Melalui penutupan Rakor 2026, Kemenimipas menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembenahan tata kelola layanan publik serta meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan di bidang Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.
