Imigrasi Perketat Pengawasan, Konten Sponsor dan Promosi dengan Visa Turis Dilarang

Ilustrasi pembuatan konten.
Ilustrasi pembuatan konten.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata, khususnya bagi influencer, kreator konten, hingga pekerja digital yang menggunakan visa turis untuk kegiatan komersial.

Kini, aktivitas promosi dan kerja sama bisnis menggunakan visa kunjungan wisata dinyatakan ilegal. Aktivitas tersebut mencakup jasa profesional seperti makeup artist atau fotografer. Promosi komersial seperti endorsement produk atau jasa.

Pembuatan konten bisnis, seperti membuat konten media sosial dengan unsur promosi. Aktivitas yang menyerupai pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi, meskipun tidak dibayar.

Langkah tegas ini mulai diterapkan sejak April 2026 melalui pembentukan Dharma Dewata Immigration Patrol Task Force. Tim khusus tersebut aktif melakukan patroli dan pemantauan media sosial di sejumlah kawasan wisata populer seperti Canggu dan Ubud.

BACA JUGA :  ASITA Bali Audiensi Dengan Ketua Komisi II DPRD Bali, Sampaikan Aspirasi Untuk Pariwisata Bali

Dalam tiga pekan pertama operasi, sebanyak 62 WNA dilaporkan diamankan dalam razia yang menyasar aktivitas kerja ilegal berkedok pariwisata.

Melalui unggahan di laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, otoritas menegaskan bahwa penilaian pelanggaran tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya pembayaran. Imigrasi dapat melihat tujuan tinggal, jenis aktivitas, serta ada tidaknya nilai ekonomi dari kegiatan yang dilakukan WNA.

“Yang dinilai bukan hanya apakah seseorang dibayar atau tidak, tetapi juga tujuan kedatangan, bentuk kegiatan, dan dampak ekonominya,” bunyi dalam unggahan tersebut.

Imigrasi menyebut sejumlah aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum keimigrasian, di antaranya jasa profesional seperti makeup artist atau fotografer, promosi komersial berupa endorsement produk atau jasa, hingga pembuatan konten media sosial yang mengandung unsur promosi bisnis.

Bahkan, aktivitas yang menyerupai pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi tetap dapat dianggap melanggar aturan meski dilakukan tanpa bayaran langsung.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Kekayaan yang Fantastis

Dalam penjelasannya, Ditjen Imigrasi juga memaparkan studi kasus seorang WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan lalu memberikan layanan makeup gratis untuk kebutuhan konten media sosial. Meski tidak menerima pembayaran, hasil konten tersebut digunakan sebagai portofolio dan promosi sehingga tetap dianggap memiliki nilai ekonomi.

“Meski tidak menerima pembayaran secara langsung, aktivitas tersebut tetap dapat dianggap memiliki nilai ekonomi dan berpotensi melanggar ketentuan visa yang digunakan,” jelas unggahan itu.

Pihak imigrasi menegaskan bahwa pembayaran pungutan wisatawan asing atau tourist levy tidak memberikan hak kepada turis untuk bekerja di Bali.

Bagi kreator konten atau pekerja digital asing yang ingin membuat konten promosi maupun bekerja sama dengan bisnis lokal, diwajibkan menggunakan visa yang sesuai, seperti izin kerja atau visa E33G Remote Worker sebelum datang ke Indonesia.

BACA JUGA :  Bukan Pemerasan! Sekda Bangli Angkat Bicara Soal Pemanggilan 6 Pejabat

Imigrasi juga mengingatkan bahwa hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan warga negara asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Indonesia dalam jangka panjang bahkan seumur hidup.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122(a) tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberi sinyal berakhirnya pendekatan longgar terhadap aktivitas kerja WNA di Bali. Kepatuhan terhadap aturan visa kini menjadi hal mutlak bagi siapa pun yang ingin bekerja atau melakukan aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya