Video Viral Gay di Bogor Berujung Pengungkapan 20 Konten dan Status HIV Dua Tersangka

Foto Ilustrasi Kaum Pelangi atau LGBT
Foto Ilustrasi Kaum Pelangi atau LGBT

BALINEWS.ID – Video yang viral itu ternyata bukan cerita utuhnya. Ketika polisi menelusuri lebih jauh, muncul dua fakta yang membuat kasus ini melebar: status kesehatan kedua pemeran, dan jejak bisnis di baliknya.

Polres Bogor menetapkan MR (27) dan MA sebagai tersangka atas video “A Day in My Life” yang viral di media sosial. Keduanya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu malam (19/9/2026), setelah video yang direkam di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, itu beredar luas.

BACA JUGA :  WNA Australia Diamankan di Bandara Ngurah Rai Terkait Video Asusila Berawa

Dalam pemeriksaan usai penangkapan, tim kesehatan menyatakan MR dan MA mengidap HIV. Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi.

Ia menegaskan, status kesehatan itu bukan dasar hukum kasus ini. Yang sedang ditangani polisi murni soal produksi dan distribusi konten pornografi.

BACA JUGA :  Tangan Diarahkan ke CCTV, Dua WNA Diduga Gasak Uang Pedagang di Bajera Tabanan
Pembuat Video Gay 'A Day In My Life' Berhasil Diamankan Tim Polres Bogor
Pembuat Video Gay ‘A Day In My Life’ Berhasil Diamankan Tim Polres Bogor

Fakta kedua yang terungkap justru soal skalanya. Video yang viral itu ternyata hanya satu dari sekitar 20 video yang diproduksi MR dan MA sejak Juli 2026, tersebar di beberapa lokasi termasuk Leuwiliang, Jakarta, dan Depok.

Motifnya murni ekonomi.

“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi,” kata Anggi.

Kontennya tidak disebar bebas, melainkan dijual lewat grup tertutup di media sosial. Untuk bergabung dan mengakses, calon anggota harus membayar sekitar Rp150 ribu. Dari skema ini, kedua tersangka disebut sudah mengantongi sekitar Rp19 juta sebelum ditangkap.

BACA JUGA :  Video Viral Diduga Bundir Ternyata Salah Paham, Polisi Klarifikasi dan Tenangkan Warga

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi, mencakup perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, hingga memperjualbelikan konten semacam itu. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. MR dan MA kini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya