NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini awalnya menjadi bagian dari enam program stimulus ekonomi nasional, namun akhirnya tidak masuk dalam daftar final.
Alasan utama pembatalan ini adalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembahasan soal diskon listrik berlangsung terlalu lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu.
“Penganggaran diskon listrik terlambat. Kalau diterapkan mulai Juni dan Juli, waktunya sudah tidak memungkinkan,” kata Sri Mulyani, Senin (2/6).
Diskon ini sebelumnya ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, khususnya pengguna daya 1.300 VA ke bawah.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih memperkuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Awalnya, bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan diberikan selama dua bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Kini, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan atau total Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli. Program ini menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, dan akan diimplementasikan oleh Kemnaker.
Selain BSU, empat stimulus lain tetap berjalan yakni diskon tiket transportasi (kereta, pesawat, kapal laut) senilai Rp0,94 triliun, potongan tarif tol Rp0,65 triliun, tambahan bantuan sosial Rp11,93 triliun, serta perpanjangan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dari total nilai stimulus Rp24,44 triliun, sebanyak Rp23,59 triliun bersumber dari APBN. (*)