DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NKA (31), mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu profesional di Hong Kong dengan gaji setara Rp35 juta per minggu. Namun, setibanya di negara tersebut, ia mengaku dipaksa melayani tamu di sebuah tempat hiburan.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan wartawan pada Rabu (9/7/2026), NKA menuturkan bahwa dirinya direkrut oleh seorang perempuan bernama Vina yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu profesional di sebuah lokasi bernama Mungko, Hong Kong, dengan penghasilan yang tinggi.
Korban kemudian berangkat dari Lombok menuju Jakarta pada 30 Juni 2026. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput oleh seorang pria bernama Yanis yang disebut sebagai paman Vina dan dibawa ke sebuah rumah penampungan di Sukabumi.
Selama sekitar sepekan berada di penampungan tersebut, korban mengaku tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Pada 6 Juli 2026, ia diberangkatkan ke Hong Kong setelah seluruh dokumen perjalanan disebut telah diurus oleh pihak perekrut.
Setibanya di Hong Kong, NKA menggunakan taksi menuju alamat yang telah diberikan. Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui lokasi tersebut merupakan sebuah apartemen. Setelah tiba, wajahnya didokumentasikan dan ia dipersilakan beristirahat sebelum diminta mulai bekerja pada malam harinya.
Menurut pengakuannya, saat mulai bekerja ia justru diminta melayani tamu dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya. Korban mengaku menangis karena baru mengetahui pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan janji awal yang diterimanya.
Pada hari berikutnya, NKA mengaku kembali diminta melayani seorang tamu asal Jepang. Kepada tamu tersebut, ia menceritakan bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan dan meminta bantuan agar dapat keluar dari tempat tersebut. Menurut pengakuannya, tamu tersebut kemudian memberikan uang sebesar 500 dolar Hong Kong agar ia dapat melarikan diri.
Setelah kesempatan itu datang, korban berpura-pura meminta izin keluar untuk berbelanja. Ia kemudian menggunakan taksi menuju Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong setelah dihubungi oleh petugas KJRI yang sebelumnya memperoleh informasi dari pihak kepolisian Hong Kong.
NKA mengatakan keluarganya di Lombok lebih dahulu menghubungi seorang kenalan di Jakarta yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada kepolisian Hong Kong. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan petugas KJRI hingga akhirnya korban diarahkan menuju kantor perwakilan RI tersebut.
Saat ini, NKA berada di shelter KJRI Hong Kong dan telah dimintai keterangan. Ia mengaku mendapat tiga pilihan, yakni melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Hong Kong, tetap bekerja selama dua bulan sesuai ketentuan keimigrasian setempat, atau memilih pulang ke Indonesia.
Korban memilih untuk kembali ke Tanah Air. Namun, menurut pengakuannya, biaya pemulangan masih menjadi kendala. Ia menyebut harga tiket pesawat sekitar Rp7 juta, sementara bantuan yang tersedia baru sebesar Rp1,5 juta yang disebut berasal dari bantuan pribadi seorang petugas KJRI.
NKA juga mengaku Pemerintah Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan pihak KJRI Hong Kong untuk membantu proses kepulangannya. Hingga kini, ia masih menunggu realisasi bantuan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja migran, termasuk korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga memiliki kewajiban memberikan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan korban maupun dari otoritas terkait mengenai dugaan perekrutan tersebut. Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang di Indonesia maupun Hong Kong.
