Tuntutan Rp25 Miliar hingga Take Down Berita Ditolak, Empat Media Siap Hadapi Gugatan

BALINEWS.ID, DENPASAR – Mediasi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kembali menemui jalan buntu. Pihak tergugat menolak tuntutan yang diajukan dalam resume mediasi dan memastikan perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mediasi perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Selasa (4/8/2026), dengan hakim mediator Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H. Proses tersebut berlangsung sekitar 15 menit dan digelar secara tertutup.

Perkara tersebut diajukan Togar Situmorang selaku penggugat terhadap PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media sebagai tergugat.

Puluhan jurnalis Bali turut hadir di lingkungan PN Denpasar. Mereka mengenakan kaus putih sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan memberikan dukungan kepada media-media yang menjadi tergugat.

Koordinator tim kuasa hukum tergugat, I Made “Ariel” Suardana, menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan yang diajukan dalam resume mediasi.

Menurut Ariel, materi yang disampaikan penggugat dalam mediasi dinilai tidak menawarkan alternatif penyelesaian sengketa, melainkan kembali memuat tuntutan sebagaimana tercantum dalam gugatan.

“Seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas Ariel seusai mediasi.

BACA JUGA :  WNA Iran Diduga Lakukan Penipuan Penukaran Uang di Ubud, Polisi Amankan Satu Pelaku

Ia menyebut terdapat tiga tuntutan utama yang tetap dipertahankan, yakni pembayaran ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan klarifikasi dan permohonan maaf, serta permintaan agar pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan atau take down.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan?” ujarnya.

Meski pihak tergugat menyatakan menolak, hakim mediator tetap meminta mereka menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap resume mediasi. Jawaban tersebut diberikan dalam kerangka prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat kuasa khusus untuk proses mediasi.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak,” jelasnya.

Bagi pihak tergugat, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut nilai gugatan Rp25 miliar. Mereka menilai permintaan ganti rugi dalam jumlah besar yang disertai tuntutan pencabutan pemberitaan berpotensi memberikan tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Kuasa hukum LBH Bali yang tergabung dalam Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Ignatius Radhite, bahkan menilai perkara tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dalam konteks tertentu dapat digunakan untuk menghadapi kritik atau partisipasi publik.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 45 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pengangguran

“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers,” kata Radhite.

Menurut dia, proses hukum tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, bukan justru menimbulkan efek jera bagi media dan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak membuka ruang perdamaian.

Jody mengatakan penggugat hadir bersama prinsipal dan menyerahkan langsung resume mediasi kepada hakim mediator. Menurutnya, isi resume tersebut merupakan keinginan kliennya terkait kerugian yang diklaim timbul akibat pemberitaan.

“Kami hadir lengkap bersama prinsipal untuk membuka pintu perdamaian seluas-luasnya. Jalan perdamaian dan tuntutan yang kami ajukan telah tertuang secara jelas dan terstruktur dalam resume mediasi,” ujar Jody.

Ia menegaskan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan alasan hukum yang diyakini pihak penggugat, termasuk berkaitan dengan pemberitaan yang menurut mereka telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Jody juga mempersoalkan kehadiran pihak tergugat dalam proses mediasi. Menurut dia, pihak tergugat disebut hanya diwakili wakil direktur dan pemimpin redaksi, sementara direktur masing-masing perusahaan tidak hadir sebagai prinsipal.

BACA JUGA :  3 WNA Diamankan Usai Produksi Konten Pornografi WNA di Vila Pererenan

“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif,” ujarnya.

Jody menilai tindakan tersebut tidak diperlukan karena gugatan yang ditempuh kliennya merupakan hak hukum warga negara yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Asisten Advokat Agus Adi Setyawan menegaskan gugatan tersebut, menurut pihak penggugat, tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers.

“Langkah hukum yang ditempuh oleh penggugat sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi, mengintervensi, atau membungkam kebebasan pers,” katanya.

Menurut Agus, gugatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya hukum untuk menguji pemberitaan yang dinilai bermasalah serta menjadi teguran terhadap pihak yang dianggap tidak menjalankan profesi jurnalistik sesuai aturan dan kode etik.

Dengan gagalnya mediasi, perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps dipastikan tidak berhenti di meja mediasi. Setelah proses administrasi mediasi diselesaikan, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di PN Denpasar.

Bagi pihak tergugat, persidangan selanjutnya menjadi ruang untuk menguji dasar gugatan Rp25 miliar tersebut secara terbuka melalui proses hukum. Sementara bagi penggugat, gugatan merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim telah dirugikan oleh pemberitaan.

Agenda lanjutan perkara dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya