UMP Bali 2027 Mulai Memanas, ASITA Minta Upah Naik Tapi Pelaku Usaha Ilegal Jangan Dibiarkan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2027 mulai mengemuka. Sejumlah asosiasi dunia usaha menyatakan tidak menolak kenaikan upah, namun meminta pemerintah memastikan kenaikan tersebut tetap terukur dan diiringi dengan penegakan aturan yang adil.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Bali bersama pemerintah, lembaga terkait dan sejumlah asosiasi dunia usaha di Kantor DPRD Bali, Selasa 15 September 2026.

Rapat digelar untuk menyerap pandangan dunia usaha terhadap rencana kebijakan UMP serta Upah Minimum Sektoral Pariwisata Bali 2027.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Bank Indonesia Perwakilan Bali, BPS Provinsi Bali, DPP APINDO Bali, KADIN Bali, BPD HIPMI Bali, BPD PHRI Bali, GIPI Bali atau Bali Tourism Board, DPD ASITA Bali, BVRMA hingga DPD PUTRI Bali.

Perwakilan ASITA Bali, Kande Putra, menyatakan pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP. Namun, kenaikan tersebut harus dilakukan secara terukur serta dibarengi dengan penerapan aturan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

“ASITA Bali mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP yang terukur,” ucapnya.

ASITA Bali menilai pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan hanya demi menciptakan paket wisata murah.

Namun di sisi lain, ASITA meminta pemerintah tidak membebani pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban legalitas, perpajakan, ketenagakerjaan, perizinan, sertifikasi dan keselamatan, sementara pelaku usaha ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak menjalankan kewajiban yang sama.

Kande menegaskan, pemerintah perlu menerapkan satu standar bagi seluruh pelaku usaha.

BACA JUGA :  Joni Agung Bersama Jurnalis dan Mahasiswa Galang Donasi Untuk Korban Banjir Sumatera

“Kami meminta satu standar untuk semua: usaha yang sama wajib tunduk pada aturan, kewajiban, dan pengawasan yang sama,” jelasnya.

ASITA Bali juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditangani, mulai dari perang harga hotel, transportasi dan paket wisata, usaha virtual yang belum tervalidasi legalitasnya, kendaraan wisata yang diduga beroperasi secara komersial tanpa memenuhi persyaratan, hingga pemasok individu pada platform OTA yang belum melalui verifikasi memadai.

ASITA juga mendorong agar daya tarik wisata milik atau dikelola pemerintah menjadikan kepatuhan penyedia jasa sebagai salah satu syarat akses maupun kerja sama.

Menurut ASITA, kebijakan UMP 2027 seharusnya menggunakan data dan tidak semata-mata mengejar angka kenaikan.

Penghitungan perlu mempertimbangkan formula nasional, kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kondisi ketenagakerjaan serta kemampuan dunia usaha.

ASITA juga mengusulkan adanya pemetaan berdasarkan subsektor, karena kondisi hotel besar, biro perjalanan, transportasi, atraksi wisata dan UMKM tidak sepenuhnya sama.

Selain itu, kenaikan upah dinilai perlu diikuti peningkatan produktivitas, keterampilan pekerja, kualitas produk wisata dan belanja wisatawan.

ASITA juga meminta bantuan, pelatihan, promosi maupun insentif pemerintah diprioritaskan kepada usaha yang memenuhi ketentuan legalitas dan kepatuhan ketenagakerjaan.

Sementara itu, dari sisi ketenagakerjaan, data keanggotaan ASITA Bali menunjukkan sebelum pandemi COVID-19 terdapat sekitar 4.645 tenaga kerja yang terserap pada 421 perusahaan anggota.

Namun setelah pandemi, struktur usaha mengalami perubahan dan jumlah tenaga kerja mengalami penyesuaian.

BACA JUGA :  Mandi Usai Bekerja, Dua Pekerja Proyek di Jembrana Hanyut Diseret Arus Sungai Bilukpoh

Saat ini, perusahaan kecil rata-rata mempekerjakan dua hingga tiga staf, perusahaan menengah sekitar lima hingga sepuluh staf, sementara perusahaan besar dapat memiliki hingga 30 pekerja.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dunia usaha dalam menyikapi rencana kenaikan UMP Bali 2027.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, mengatakan secara umum pelaku usaha yang hadir dalam rapat menyetujui adanya peningkatan UMP.

Namun, besaran kenaikan harus dihitung secara realistis agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur,” ujarnya.

Menurut Pratiksa, UMP pada dasarnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja, khususnya pekerja baru atau fresh graduate.

Karena itu, pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melibatkan Dewan Pengupahan Bali, pemerintah daerah, DPRD serta unsur pekerja dan pengusaha.

Ia menjelaskan, salah satu komponen dalam formula penghitungan UMP adalah koefisien atau alfa.

Dalam pembahasan yang disampaikan, angka alfa saat ini berada pada 0,8 dengan batas maksimal 0,9. Asosiasi pekerja sebelumnya mengusulkan angka 0,9, sementara asosiasi pengusaha mengusulkan 0,7.

Namun, angka 0,8 belum menjadi keputusan final.

Pembahasan lanjutan masih akan melibatkan Komisi IV DPRD Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha serta Dewan Pengupahan Bali.

“Yang paling memungkinkan adalah merubah alfanya. Karena maksimal itu 0,9. Tapi belum fix apakah 0,8, 0,7 atau 0,9. Itu harus ada pembahasan gabungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Mei

Pratiksa juga mengingatkan pembahasan UMP tidak boleh hanya berorientasi pada nominal kenaikan upah.

Menurutnya, meski kenaikan UMP dalam beberapa tahun terakhir disebut lebih tinggi dibandingkan inflasi, daya beli masyarakat belum otomatis meningkat.

Ia menilai biaya tempat tinggal dan transportasi menjadi sejumlah faktor yang ikut memengaruhi beban pengeluaran pekerja di Bali.

Karena itu, kebijakan peningkatan upah menurutnya perlu dibarengi kebijakan lain yang dapat menekan biaya hidup pekerja.

Di sisi dunia usaha, ia juga mengingatkan kenaikan upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan.

Sebab, apabila beban perusahaan meningkat tanpa diimbangi kemampuan membayar, dapat muncul konsekuensi terhadap tenaga kerja maupun harga barang dan jasa.

“Yang bayar bukan DPRD, bukan DPR RI, bukan politisi. Yang membayar pengusaha. Jadi pemberi upah dan penerima upah harus menemukan titik tengah,” terangnya.

Sementara itu, ASITA Bali menegaskan pihaknya tidak menolak peningkatan kesejahteraan pekerja.

Namun, asosiasi meminta pemerintah memastikan adanya kesetaraan kewajiban antara pelaku usaha formal dan pelaku usaha yang beroperasi di luar ketentuan.

“Aturan tanpa penegakan adalah janji kosong. Pemerintah dan DPRD Bali harus menunjukkan hasil yang dapat diukur dalam 100 hari,” paparnya.

Pembahasan mengenai besaran UMP Bali 2027 selanjutnya masih akan dilanjutkan melalui koordinasi DPRD, pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja.

Hingga rapat Komisi II DPRD Bali tersebut, belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan UMP Bali 2027 maupun Upah Minimum Sektoral Pariwisata 2027.(*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya