JEMBRANA, BALINEWS.ID – Aksi penyelundupan 29 ekor penyu yang dilindungi berhasil digagalkan pada Minggu (12/1) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Sebanyak 3 orang berhasil diamankan yakni Ahmad Ulian (33) selaku supir, Muhamad Lutfi (36) selaku kernet dan Sodikin (56) selaku pemodal.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 19.30 WITA, terkait rencana penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu ke wilayah Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan sebuah mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG yang mencurigakan pada pukul 22.50 WITA.
“Kendaraan tersebut membawa 29 ekor penyu, yang terdiri dari 24 ekor hidup dan 5 ekor mati,” beber sumber petugas.
Awalnya polisi menangkap dua orang, yaitu Ahmad Ulian dan Muhamad Lutfi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan seorang pemodal bernama Sodikin yang kemudian turut diamankan.
Adapun barang bukti yang disita yakni 29 ekor penyu (24 hidup, 5 mati), 1 unit mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG beserta STNK dan kunci mobil, 2 buah terpal coklat, 17 karung plastik berisi serbuk kayu, 1 HP Realme C21Y warna biru muda dan 1 HP Redmi 8 warna hitam.
Sebanyak 24 penyu yang masih hidup telah diserahkan ke penangkaran “Kurma Asih” di Desa Perancak, Jembrana, pada Minggu pagi (12/1) pukul 06.30 WITA.
“Sementara itu, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi di Bali.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)