Upaya Penyelundupan Puluhan Ekor Penyu Digagalkan, 3 Pelaku Diringkus

Share:

Upaya penyelundupan penyu digagalkan, polisi amankan 3 pelaku.
Upaya penyelundupan penyu digagalkan, polisi amankan 3 pelaku.

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Aksi penyelundupan 29 ekor penyu yang dilindungi berhasil digagalkan pada Minggu (12/1) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Sebanyak 3 orang berhasil diamankan yakni Ahmad Ulian (33) selaku supir, Muhamad Lutfi (36) selaku kernet dan Sodikin (56) selaku pemodal.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 19.30 WITA, terkait rencana penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu ke wilayah Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan sebuah mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG yang mencurigakan pada pukul 22.50 WITA.

BACA JUGA :  Makna Pandan Berduri yang Dipasang Sehari Sebelum Tumpek Wayang

“Kendaraan tersebut membawa 29 ekor penyu, yang terdiri dari 24 ekor hidup dan 5 ekor mati,” beber sumber petugas.

Awalnya polisi menangkap dua orang, yaitu Ahmad Ulian dan Muhamad Lutfi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan seorang pemodal bernama Sodikin yang kemudian turut diamankan.

Adapun barang bukti yang disita yakni 29 ekor penyu (24 hidup, 5 mati), 1 unit mobil Daihatsu Pick Up DK 8266 WG beserta STNK dan kunci mobil, 2 buah terpal coklat, 17 karung plastik berisi serbuk kayu, 1 HP Realme C21Y warna biru muda dan 1 HP Redmi 8 warna hitam.

BACA JUGA :  Luhut: Anggaran Bansos Rp 500 T, Rakyat RI Cuma Dapat Separuh

Sebanyak 24 penyu yang masih hidup telah diserahkan ke penangkaran “Kurma Asih” di Desa Perancak, Jembrana, pada Minggu pagi (12/1) pukul 06.30 WITA.

“Sementara itu, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi di Bali.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari 2025

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Seorang warga negara (WN) asal Turki berinisial FA (40) diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebanyak 350 peserta ikut andil dalam even lari 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Omma Run...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Beberapa waktu lalu, seorang pria yang mengendarai motor mengaku hampir menjadi korban begal saat melintas...

KARANGASEM, BALINEWS. ID – Korban penusukan di Jalan Nangka Utara, yakni I Kadek Parwata, telah dikebumikan di kuburan...

Breaking News

Berita Terbaru
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS