WN Rusia Ngaku Diculik dan Dipaksa Serahkan Akses Kripto, Polda Bali Selidiki

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41) melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya di wilayah Badung, Bali. Korban mengaku disekap selama sekitar 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya. Saat ini, Polda Bali masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Korban diketahui bernama Artem Ivanov (41), seorang wiraswasta asal Rusia yang tinggal di Villa Ukulele, Jalan Belimbing Sari III, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.35 WITA saat korban pulang bekerja dari Restoran Hedonist. Ketika melintas di kawasan Jalan Uluwatu/Jalan Belimbing, Pecatu, korban mengaku dihadang sebuah mobil Nissan Serena berwarna hitam.

BACA JUGA :  Desa Aan Pelopori Sekolah Lansia, Wabup Klungkung Hadiri Wisuda Angkatan II

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan dua orang pelaku yang mengenakan penutup wajah atau sebo kemudian memborgol tangan korban menggunakan borgol plastik serta menutup kepalanya sebelum membawanya ke lokasi yang belum diketahui.

“Korban mengaku diborgol menggunakan borgol plastik dan kepalanya ditutup oleh dua pelaku bermasker,” ujar Ariasandy, Kamis (9/7/2026).

Menurut pengakuan korban, ia kemudian dibawa ke sebuah rumah bertingkat dengan ruangan menyerupai sel tahanan. Selama sekitar 30 jam disekap, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan agar memberikan kata sandi akun aset kripto miliknya.

“Korban mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, ditendang dan dipukul sehingga terpaksa menyerahkan password akun kriptonya,” kata Ariasandy.

BACA JUGA :  Mantan Suami Jadi Pelaku Penusukan, Wanita Asal Gianyar Ini Minta Tak Dilibatkan

Selain memaksa korban membuka akses akun kripto, para pelaku diduga mengambil telepon genggam Xiaomi milik korban serta kunci vila yang berada di dasbor sepeda motor korban. Kunci tersebut diduga digunakan untuk masuk ke Villa Ukulele dan mengambil telepon genggam lain yang berisi akses akun aset kripto korban.

Korban mengaku akhirnya dilepaskan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Prabu Udayana, tepatnya di depan Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran. Setelah dilepaskan, korban langsung menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Universitas Udayana.

Polda Bali menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Restoran Hedonist, lokasi pencegatan, Villa Ukulele, serta lokasi pembuangan korban.

BACA JUGA :  Redam Ketegangan Usai Kasus Penganiayaan di Songan, Kapolres Bangli Turun Langsung ke Lokasi

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak terdapat kamera pengawas di lokasi pencegatan karena kawasan tersebut merupakan jalan sempit dan sepi. Sementara di Villa Ukulele, CCTV, listrik, dan jaringan internet dilaporkan mati akibat korsleting mesin air saat kejadian.

Selain itu, penyidik telah mengambil data cell dump di empat lokasi berbeda untuk melacak pergerakan telepon genggam korban melalui titik BTS. Polisi juga tengah menganalisis rekaman CCTV di sekitar RS Universitas Udayana serta menelusuri pergerakan mobil Nissan Serena hitam yang diduga digunakan para pelaku.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ariasandy.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya