GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu mengeluarkan pernyataan resmi tertulis guna merespons dinamika yang berkembang serta aksi penyampaian aspirasi oleh para nasabah. Pernyataan itu juga telah disampaikan di hadapan DPRD Gianyar dan nasabah pada Rabu sore (8/7/2026).
Surat pernyataan tersebut memuat 10 poin penting dan ditandatangani oleh Ketua LPD Desa Adat Bedulu, Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, SE, per tanggal 2 Juli 2026.
Berikut adalah rincian 10 poin pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pengurus LPD Desa Adat Bedulu:
1. Tanggung Jawab Penuh Atas Dana Nasabah
Pihak LPD Desa Adat Bedulu menegaskan komitmen moral dan hukum mereka dengan menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh dana milik nasabah, baik yang berbentuk Tabungan maupun Deposito.
2. Penarikan Dana dari Debitur Sedang Berproses
Berbagai langkah strategis untuk menarik kembali dana dari para nasabah debitur (peminjam) saat ini sedang berjalan dan terus berproses. Dana yang ditarik tersebut nantinya diprioritaskan penuh untuk mengembalikan simpanan nasabah tabungan dan deposito.
3. Tempuh Upaya Hukum Perdata, Sita, dan Lekang Aset
Pengurus LPD kini sedang mengupayakan langkah hukum perdata di Pengadilan Negeri Gianyar. Upaya ini ditempuh demi mendapatkan kepastian hukum, yang meliputi tindakan penyitaan dan pelelangan aset-aset milik debitur yang terbukti menunggak kewajiban utangnya.
4. Jaminan Legalitas Agunan Berakta Notaris
Manajemen menjamin bahwa semua aset yang menjadi agunan atau jaminan dari nasabah debitur memiliki legalitas hukum yang kuat. Seluruh dokumen jaminan tersebut dipastikan telah berakta Notaris dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Utamakan Dialog dan Kerja Sama dalam Penagihan
Merespons aksi demonstrasi damai dari para nasabah simpanan, pengurus LPD mengajak masyarakat mengedepankan ruang dialog. Pengurus berharap adanya kerja sama untuk menuntut secara perdata para debitur macet agar proses pemulihan dana berjalan lebih cepat.
6. Ajukan Gugatan Penetapan Sita Jaminan
LPD Bedulu secara resmi akan mengajukan gugatan serta permohonan penetapan terhadap aset-aset milik nasabah peminjam dana. Hal ini dilakukan agar lembaga memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan sita jaminan hingga eksekusi lelang.
7. Harapan Normalisasi Operasional Lembaga
Pengurus sangat mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan nasabah agar LPD Bedulu dapat kembali beroperasi secara produktif, aktif, dan normal. Dukungan ini krusial demi mempercepat realisasi pengembalian dana tabungan dan deposito warga.
8. Imbauan Jaga Ketertiban Sosial dan Finansial
Pengurus memohon kerja sama komprehensif dari semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan seandainya ada penyampaian aspirasi atau demonstrasi damai. Menjaga stabilitas keamanan sosial dan finansial sangat penting karena lembaga keuangan adat seperti LPD hanya bisa tumbuh jika ekosistemnya saling menjaga.
9. Sarankan Gugatan Bersama (Class Action)
Apabila nasabah tabungan dan deposito berniat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas pengembalian dana mereka, pengurus menyarankan agar menempuh jalur gugatan perdata bersama atau kelompok (class action). Jalur ini dinilai efektif untuk menetapkan status hukum aset-aset yang bersumber dari debitur macet.
10. Siap Transparan Buka Data Administrasi
Sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral, LPD Bedulu menyatakan sangat siap menyajikan data aset beserta administrasi secara lengkap. Jika nasabah melayangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Gianyar, pengurus siap membantu menyuplai seluruh data yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat pengajuan gugatan tersebut.
Melalui surat pernyataan resmi ini, pengurus LPD Desa Adat Bedulu berharap masyarakat dan para nasabah mendapatkan kejelasan mengenai peta jalan (dan langkah hukum) yang sedang ditempuh pihak manajemen dalam menyelamatkan dana nasabah dan menyehatkan kembali keuangan lembaga.
