DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang anak di Bali menjadi korban perundungan di media sosial. Hal tersebut mendorong orangtuanya, Piet Arja Saputra dan istri, untuk mengunjungi kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali hari ini, Jumat, 25 April 2025.
Piet Arja Saputra menyatakan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk meminta pendampingan dan arahan dari KPAD tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi anak mereka dan membantu proses pemulihan psikisnya.
Dalam laporan yang disampaikan, Piet membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya dugaan perundungan yang dilakukan oleh WNA China terhadap anak mereka. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polresta Denpasar setelah menerima laporan ini. Yastini menekankan pentingnya koordinasi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan hukum perlindungan anak.
“Sesegera mungkin akan kami kirimkan surat, untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkaranya,” kata Yastini.
Yastini juga menyarankan agar orangtua korban menghubungi seorang psikolog untuk membantu anak mereka mengatasi trauma yang dialami.
Sebelumnya, WNA dengan inisial PHKC dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anak Piet Arja Saputra melalui komentar di media sosial.
Dalam sebuah tangkapan layar, akun @i_am_peter_, menuliskan komentar dengan bahasa Inggris, <i>’long time no see kids, u know wt?the girl called V*t is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck'</i>.
Atau jika diterjemahkan, <i>’Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V*t* berasal dari keluarga penipu, hati2 terhadap mereka dan sampaikan salam ke keluarganya, berharap semua baik2 saja dan sukses selalu'</i>.
Namun kemudian, komentar di akun @i_am_peter_*** sudah terhapus dari postingan. Meskipun komentar tersebut sudah dihapus, bukti berupa tangkapan layar telah disimpan oleh pihak keluarga sebagai bukti dalam laporan mereka.
Laporan ini telah ditindaklanjuti secara hukum oleh kuasa hukum Piet Arja Saputra, Jimmy Cornelius Rade, SH, dan Cristian Paju, SH, di Polresta Denpasar, yang saat ini telah mencapai tahap penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk perundungan dan pencemaran nama baik di dunia digital, serta perlunya koordinasi yang kuat antara lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi korban. (*)