BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan menyasar sektor hotel, restoran, kafe (horeka), serta perdagangan. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan di tengah padatnya aktivitas pariwisata, khususnya di wilayah Badung Selatan.
Pengawasan intensif tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kegiatan difokuskan di kawasan Area Cafe 19, Pantai Muaya, Jimbaran, pada Jumat (24/4), dengan kombinasi inspeksi lapangan dan penegakan hukum bagi pelanggar.
Selain pengawasan, Pemkab Badung juga mempercepat distribusi sarana pengolahan sampah organik dengan membagikan puluhan ribu komposter bag kepada masyarakat dan pelaku usaha. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pengolahan sampah langsung dari sumbernya.
Sekda Surya Suamba menegaskan, kebijakan ini merupakan lanjutan dari program pemilahan sampah mandiri yang tengah digencarkan. Ia menyebut, meskipun sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah, masih terdapat pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban tersebut secara optimal.
“Penindakan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan agar pelaku usaha disiplin. Kami menargetkan tingkat kepatuhan bisa mencapai 99 persen,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga memastikan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sektor horeka dan perdagangan menjadi penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Hasil pengawasan dalam dua pekan terakhir menunjukkan hotel berbintang umumnya telah patuh, termasuk dalam pengolahan sampah organik secara mandiri.
Namun demikian, pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan lahan untuk mengelola sampah secara mandiri. “Ini menjadi tantangan yang terus kami carikan solusi,” katanya.
Agus Aryawan juga mengingatkan adanya batas waktu penting terkait kebijakan pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik, sehingga seluruh pihak diwajibkan mengolah sampah organik dari sumber.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Badung telah menyalurkan 24.261 unit komposter bag di Kecamatan Kuta Selatan. Rinciannya, Kelurahan Benoa menerima 10.927 unit, Tanjung Benoa 1.406 unit, dan Jimbaran sebanyak 11.928 unit.
Tak hanya fokus pada sampah padat, tim gabungan juga melakukan pengujian kualitas air limbah di sejumlah usaha di kawasan pesisir, seperti di Jimbaran, guna mencegah pencemaran lingkungan laut. Di sisi lain, penanganan sampah kiriman di pesisir Badung tercatat mencapai 24 ribu ton hingga awal 2026, dengan tren volume yang mulai menurun seiring perubahan musim. (*)
