Dialog di DPRD Bali, BEM Unud Angkat Suara Soal Krisis Sampah di Bali

Mahasiswa Unud dan Gubernur Bali Bertemu Bahas Krisis Sampah.
Mahasiswa Unud dan Gubernur Bali Bertemu Bahas Krisis Sampah.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Isu darurat sampah di Bali kembali mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelar aksi damai disertai dialog terbuka di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026). Dalam forum tersebut, mahasiswa menilai pengelolaan sampah di Pulau Dewata masih jauh dari optimal, baik dari sisi regulasi, implementasi, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Para mahasiswa menyoroti perlunya langkah konkret dan terintegrasi dari pemerintah, mengingat persoalan sampah dinilai telah menjadi ancaman serius yang berdampak sosial luas. Mereka juga mendorong adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan solusi jangka panjang.

BACA JUGA :  Tak Cuma Cokelat dan Mawar: 6 Ide Hadiah Valentine Unik yang Bikin Hati Meleleh

Menanggapi hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah terus mengupayakan penanganan sampah secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Koster menegaskan, pendekatan pengelolaan sampah di Bali tidak dilakukan secara sektoral, melainkan terintegrasi dalam kerangka visi pembangunan daerah. Salah satu fokus utama saat ini adalah pengelolaan berbasis sumber, melalui penguatan sistem teba modern, penggunaan komposter, serta optimalisasi fasilitas TPS3R dan TPST di berbagai wilayah.

BACA JUGA :  Gadis Asal Karangasem Tewas Kecelakaan di Imam Bonjol

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga tengah mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat guna mengurangi ketergantungan terhadap metode pembuangan konvensional.

Meski begitu, Koster mengakui pengelolaan sampah di Bali masih menghadapi berbagai tantangan. Ia pun menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026, termasuk di TPA Suwung yang selama ini menjadi sorotan.

BACA JUGA :  Warga Cium Bau Busuk, Ternyata ada Jasad Membusuk di Dalam Mobil

“Targetnya jelas, praktik open dumping harus dihentikan. Ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengembalikan sistem pengelolaan sampah yang sesuai kaidah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Koster mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama ini komunikasi pemerintah dinilai belum berjalan optimal, seraya berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan.

Aksi dan dialog tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak di Bali. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya