Diduga untuk Bahan Lawar, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau

Polda Bali amankan 21 ekor penyu hijau yang hendak diperjualbelikan.
Polda Bali amankan 21 ekor penyu hijau yang hendak diperjualbelikan.

BULELENG, BALINEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia myda/dilindungi) di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar.

Penyu ini diperjualkanbelikan, biasanya untuk keperluan konsumsi. Di Bali, penyu ini dijadikan bahan lawar dan komoh (kuah). Namun, hal lainnya, bisa juga dijadikan sebagai bahan upacara keagamaan.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, atas seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di kawasan pesisir Pantai Pegametan.

BACA JUGA :  Galuh Widy Asmoro, Pembunuh Kekasihnya yang Sesama Driver Online Kini Diseret ke Meja Hijau

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS alias Genjing (67),” ujar AKBP Nanang, Jumat (19/6/2026).

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan penyu hijau sebelum satwa dilindungi tersebut diedarkan kepada pihak lain.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima puluhan penyu tersebut dari seseorang bernama Iwan yang berasal dari Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu itu dikirim melalui jalur laut dan diterima di Pantai Pegametan sebelum rencananya diambil oleh pelaku lain untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA :  Mih Ratu! Lansia Dipukuli Pemuda NTT Pakai Helm di Simpang Mahendradata

“Dari keterangan tersangka, penyu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial Iwan dari Madura. Selanjutnya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan (30), yang diduga berperan sebagai pemasok penyu dari Madura, serta KMG (35), warga Buleleng yang diduga bertugas menampung dan menjual kembali satwa tersebut.

Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Pasutri WNA Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut Hukuman Berbeda

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku karena diduga melakukan perbuatan menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini,” kata AKBP Nanang.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya